Sudah Ditiduri Gratis, Direkam, Diperas Lagi Uangnya
SLEMAN, BERNAS.ID- Laki-laki beristri inisial KKP (28) warga Sragen Jawa Tengah sungguh keterlaluan terhadap wanita idaman lainnya inisial YP (24) warga Kalasan Sleman. Pasalnya, YP yang sudah ditiduri gratis, direkam ketika berhubungan badan, masih dimintai uang lagi dengan ancaman video pornonya akan disebarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan YP sudah tidak tahan lagi diperlakukan KKP sehingga melaporkan ke pihak berwajib. “KKP sering meminta uang kepada YP. Kalau tidak memberi uang, akan disebarkan. Uang yang diminta 500 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah,”jelasnya saat jumpa pers di lobi Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 28 November 2019.
“Pemerasan ini sudah berlangsung lama dan akhirnya memilih untuk melaporkan kepada polisi,” imbuhnya.
Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan KKP dan YP ini saling mengenal sejak tahun 2017 ketika menjadi rekan kerja di sebuah toko swalayan di kawasan Yogyakarta. KKP sering menceritakan masa lalunya sehingga membuat YP simpatik, begitu juga sebaliknya. “Keduanya sama-sama bekerja dia sebuah swalayan, satu teman kerja. Karena setiap hari bertemu, menjalin hubungan spesial, KKP dan YP pun melakukan hubungan layaknya suami istri,” terangnya.
“Ketika melakukan hubungan intim itu, difoto, direkam, divideokan. Dari awal KKP memang punya mengabadikan momen ketika melakukan hubungan dengan YP,”imbuhnya.
Kombes Pol Tony pun mengimbau masyarakat agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. “Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik,”ucapnya.
Tersangka KKP akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan dendan maksimal Rp1 miliar.(jat)