Berita Nasional Terpercaya

Gugatan Perdata Korban Penipuan First Travel Ditolak Hakim

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menolak gugatan perdata yang diajukan oleh korban penipuan First Travel. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok Ramon Wahyudi, Senin (2/12/2019).

?Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,? kata Ketua Majelis Hakim PN Depok Raymin Wahyudi.

Selain menolak materi gugatan, hakim juga menolak eksepsi yang dijaukan. Hakim juga menjatuhkan biaya denda Rp811 ribu sebagai perkara.

Hakim beralasan menolak gugatan korban karena menilai cacat formil. Para penggugat juga dianggap tidak memiliki alas hukum yang sah untuk menggugat. Kemudian, hakim tidak menemukan alasan yang sah bahwa gugatan merepresentasikan 3.207 korban penipuan First Travel untuk menggugat secara perdata.

Namun, hakim melihat langkah penggugat sudah tepat karena ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.

Katanya, Andika Surrachman, pelaku penipuan selaku tergugat sudah dinyatakan wanprestasi dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim sepakat negara harus membayar sesuai gugatan ganti rugi.

Sidang ini merupakan lanjutan dari penundaan pembacaan putusan gugatan perdata First Travel yang seharusnya dibacakan Senin (25/11) lalu. PN Depok menunda pembacaan putusan karena belum selesai bermusyawarah.

Gugatan ini berawal saat beberapa calon jemaah yang ditipu oleh perusahaan biro perjalanan, First Travel, mengajukan gugatan perdata ke PN Depok dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.DPK. Sedikitnya ada 5 korban yang menggugat, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa Riesqi Rahmadiansyah.

Jemaah korban First Travel menggugat Andika Surrachman dengan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Dalam petitum, kelima jemaah menuntut pengadilan menyatakan telah melawan hukum dan membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar, kerugian imateriel Rp1 dan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.