Mabuk Miras, 2 Pemuda Rampas Paksa HP Orang di Godean
SLEMAN, BERNAS.ID- Diduga terpengaruh minuman keras (miras) yang ditenggaknya, dua orang warga Dusun Nogotirto, Gamping, Sleman, berinisial EP (16) dan AD (20), harus berurusan dengan pihak berwajib karena merampas dengan kekerasan handphone milik korban berinisial S (16) warga Dusun Cokrobedog, Sidoarum, Godean, Sleman.
Perampasan HP dilakukan para tersangka di depan Toko Titin, Dusun Sidomoyo, Kecamatan Godean Sleman, Minggu (24/11) sekira pukul 03.45 WIB. Kedua pelaku diketahui sebelumnya melakukan pesta miras di sebuah tempat.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan dua orang tersangka ini saat melakukan perampasan mengajak teman lain berinisial MD (19) warga Dusun Nogotirto yang lain, tapi setelah diselidiki, MD tidak tahu kalau akan diajak melakukan pencurian sehingga hanya menjadi saksi.”Pelaku sebetulnya ingin mengembalikan handphone milik korban. Mereka merasa ketakutan karena aksinya terekam cctv dan viral di media sosial,” jelasnya ketika konferensi pers di Polsek Godean, Senin 2 Desember 2019.
“Namun sebelum mengembalikan ke korban, para pelaku terlebih dahulu sudah kami amankan,” imbuhnya.
Untuk kronologi perampasan, lanjut AKP Rudy, saat itu korban S bersama temannya sedang bermain menggunakan Wifi di depan toko Tintin. Namun, saat sedang asik bermain, para pelaku datang menghampiri langsung merebut handphone milik korban. Korban S bersama temannya semoat dorong hingga jatuh dari kursi. Para pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan ataupun melaporkannya kepada polisi.
Atas kasus ini AD akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan, untuk pelaku EP harus wajib lapor karena masih di bawah umur. (jat)