Berita Nasional Terpercaya

Naikan Tarif BPJS 100 Persen, Jokowi Digugat Pasien Cuci Darah

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Joko Widodo kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena menaikkan tariff BPJS. Kali ini yang menggugatnya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Sebelumnya Jokowi digugat warga Surabaya, Kusnan Hadi.

Dalam gugatan itu hakim agung diminta membatalkan kenaikan tarif BPJS.

?Menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,? kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, Jumat (6/12/2019).

Menurutnya, angka kenaikan iuran BPJS hampir mencapai 100 persen menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, dari mana angkat tersebut didapat.

Jelas Rusdianto, jika mengambil contoh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), maka logika masyarakat sudah terbangun karena pengaruh kenaikan minyak internasional.

?Mengapa, alasannya apa kenaikan BPJS bisa mencapai 100 persen? Kenapa tidak tidak naik 150 persen? Sementara dibandingkan asuransi swasta, kenaikan hanya berkisar 5-10 persen per tahun,? tuturnya.

Kenaikan BPJS itu dinilainya bertentangan dengan Pasal 4 huruf c, d, dan e UU No. 40 Tahun 2019 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), dan Pasal 4 huruf c, d, dan e UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

?Dengan kenaikan sebesar 100 persen selama 5 tahun atau 20 persen setiap tahunnya terhadap iuran BPJS, sangat tidak wajar. Apalagi kenaikan penghasilan masyarakat tidak sampai 10 persen setiap tahunnya, tapi kok biaya iuran wajib BPJS naik rata-rata 20 persen. Ini menimbulkan ketidakseimbangan,? ucap Rusdianto. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.