Berita Nasional Terpercaya

Erick Thohir Terbitkan SE Larangan Memberikan Souvernir di BUMN

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri BUMN Erick Thohir telah meneributkan Surat Edaran (SE) dengan nomor SE-8/MBU/12/2019 yang isinya tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya.

Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah

Surat edatan tersebut pada intinya melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan souvernir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam surat tertanggal 5 Desember 2019 itu dijelasakan larangan pemberian souvenir dimaksudkan untuk melakukan efisiensi BUMN sekaligus untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance.

“Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvernur atau sejenisnya kepada siapa pun,” seperti tertulis dalam surat tersebut yang dikutip, Minggu */12/2019).

Ruang lingkup larangan ini berlaku pada seluruh RUPS pada BUMN berbentuk perseroan maupun Perum.

Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah larangan pemberian souvernir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum,” masih dalam Surat Edaran tersebut.

Namun demikian, larangan itu tidak berlaku 100 persen bagi BUMN yang statusnya terbuka atau sahamnya tercatat di pasar modal. Pemberian souvernir masih dimungkinkan. Hanya saja, souvernir tak diberikan kepada seluruh pemegang saham melainkan hanya pemegang saham non pemerintah.

Tujuannya, untuk menarik minat pemegang saham non pemerintah untuk menghadiri RUPS demi tercapainya kuorum.

“Khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian souvernir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan,” jelas Surat Edaran tersebut. (sbh)

Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal

Leave A Reply

Your email address will not be published.