Berita Nasional Terpercaya

Hari HAM Sedunia: 23 Tahun Misteri Pembunuhan Wartawan Bernas Udin

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Tepat Selasa, 10 Desember 2019, seluruh masyarakat di dunia, tidak terkecuali di Indonesia, memperingati Hari HAM Sedunia. Ada banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang hingga kini tidak jelas penuntasannya, salah satu pembunuhan terhadap wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin.

Pada 13 Agustus 1996, Udin diserang orang tidak dikenal di teras rumahnya di kawasan Bantul, Yogyakarta. Tiga hari setelah peristiwa penyerangan itu Udin meninggal dunia.

Diketahui, Udin dihabisi nyawanya karena tulisan-tulisannya yang menyoroti adanya dugaan transaksi jabatan seorang petinggi militer dengan seorang anggota keluarga penguasa Orde Baru.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi pernah menangkap seorang pria bernama Iwik dan mengadilinya di pengadilan. Namun, upaya itu ternyata sebuah rekayasa untuk menutup nama pelaku sebenarnya.

Perwira polisi yang menangani kasus ini juga pernah dilaporkan karena menghilangkan barang bukti kasus Udin. Meski disidangkan, belum pernah terdengar ada upaya eksekusi atas hukuman yang dijatuhkan Peradilan Militer.

CEO Bernas.id Putu Putrayasa menyatakan pesimis kasus pembunuhan terhadap Udin itu akan menemukan titik terang.

?Pengalaman selama ini, setiap kasus yang diduga melibatkan aparat negara, termasuk kasus Udin, yang diduga kuat melibatkan aparat negara, tidak akan tuntas. Banyak contoh yang bisa kita sebutkan, misalnya di zaman Orde Baru ada kasus Marsinah, kasus Wiji Tukul, tidak akan tuntas. Di era sekarang ada kasus Novel Baswedan. Saya yakin itu tidak akan tuntas, apalagi kasus Udin,? ujarnya.

Nama Udin, termasuk dari 1.800 nama jurnalis yang dicatat oleh Newseum, sebuah museum mengenai surat kabar di Washinton DC, Amerika Serikat. Museum itu sangat menghargai peran besar dan pengorban Udin dalam memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Bambang Muryanto dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menceritakan banyak upaya sudah ditempuh selama ini.

?Hampir semua lembaga negara sudah kami ketuk pintunya agar kasus ini lebih diperhatikan. Namun kasusnya tetap berhenti. Polisi selalu meminta bukti baru, padaha bukti yang sudah diberikan belum ditindaklanjuti,? kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Kantor Ombudsman Yogyakarta-Jawa Tengah Budhi Masturi menyatakan, tidak tuntasnya pengusutan kasus Udin adalah gambaran tidak adanya komitmen negara, terutama dalam memberikan perlindungan serta jaminan keselamatan dan keamanan.

Seharusnya tindakan itu mutlak diberikan, tidak hanya kepada jurnalis, tetapi juga kepada mereka yang melakukan pengawasan demi kepentingan publik.

Budhi menegaskan, kasus Udin masih diproses kantor Ombudsman Pusat. Karena belum pernah ada hasil akhir, maka menurut UU masih ada kewajiban negara untuk mengusutnya. Namun, Budhi mengingatkan bahwa persoalan waktu bisa menjadi kendala tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Karena itu, ada baiknya dipikirkan jalan keluar di luar hukum demi kepentingan keluarga korban.

?Pendekatan lain dalam upaya advokasi ini menjadi penting untuk dipikirkan juga, sehingga ada aspek keadilan. Keadilan itu tida hanya di ruang sidang. Kalau memang kepolisian sudah tidak mampu, mungkin bisa didorong pengakuan itu, bahwa negara melalui aparat kepolisian tidak mampu menyelesaikan dan meminta maaf kepada keluarga, kepada rakyat Indonesia,? ucap Budhi Masturi.

Rekonsiliasi dan Rehabilitasi

Sementara itu, peneiti dari Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Tri Guntur Narwaya menekankan perlu adanya upaya lanjutan untuk menghormati dan memenuhi hak keluarga korban. Namun, dalam penyelesaiannya harus diikuti upaya rekonsiliasi dan rehabilitasi.

?Ini penting. Tetapi dalam peristiwa yang sudah ada, upaya rekonsiliasi dan rehabilitas bisa dikatakan tidak ada. misalnya bagaimana hak ekonomi dan hak-hak sipil korban serta keluarganya?? tuturnya. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.