Berita Nasional Terpercaya

Waspada Penipuan Perekrutan Driver Gojek dengan SMS Palsu

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Untuk melakukan penipuan, saat ini banyak oknum melakukan berbagai cara demi meraup rupiah. Seperti halnya penipuan yang dilakukan ketiga oknum berinisial T (40), warga Kebon Jeruk Jakarta Barat, MA (35) warga Cakung Jakarta Timur, dan A (22) warga Imogiri Bantul Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan ketiga pelaku tersebut melakukan penipuan perekrutan driver palsu dengan berpura-pura sebagai karyawan PT Gojek. “Para pelaku ini melakukan aksinya dengan mengaku seolah-olah karyawan Gojek. Modusnya dengan SMS Palsu berisi pesan Anda bisa masuk keanggotaan Gojek. Korban lalu diminta segera mendaftar dengan aplikasi yang disediakan pelaku,” jelasnya saat konferensi pers di Lobi Direskrimsus Polda DIY, Selasa 10 Desember 2019.

“Setelah terjadi komunikasi intens, pelaku meminta korban mentransfer uang senilai Rp1.800.000 agar bisa menjadi anggota Gojek dengan cepat, sebab kalau melalui jalur normal, baru akan dihubungi PT Gojek sekitar 6 sampai 9 bulan berikutnya. Setelah menerima transfer, nomor kontak pelaku tidak bisa dihubungi korban,” imbuhnya.

Kombes Pol Tony mengatakan dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Ia menyebut ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melakukan aksi penipuannya. “Untuk tersangka T berperan seolah-olah sebagai karyawan Gojek dan membuat SMS palsu dengan aplikasi Fake SMS, lalu tersangka MA yang mengatur jalannya perekrutan, sedangkan tersangka A, mencari korban dengan memasang status di FB berisi lowongan kerja perekrutan driver Gojek,” terangnya.

Kasus penipuan ini terbongkar, Kombes Pol Tony menyebut saat para korban melaporkan aplikasinya yang belum aktif dan operasional ke Gojek. “Setelah dicek oleh Pihak Gojek, ditemukan bahwa akun tersebut palsu atau belum pernah mendaftar di aplikasi Gojek dengan jalur resmi,” bebernya.

“Sampai saat ini, ketiga pelaku sudah melakukan penipuan kepada 41 korban dengan 38 korban sudah transfer uang tunai, sedangkan 11 korban yang niat daftar, tapi belum sempat mentransfer uang,” imbuhnya.

Kombes Pol Tony pun mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta agar waspada kepada pelaku-pelaku penipuan online. “Kalau ada tawaran iming-iming masuk ke anggota driver ojek online apalagi hanya disampaikan melalui SMS, waspada itu penipuan,” ucapnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap pada hari Selasa 26 November 2019 lalu pada lokasi yang berbeda-beda ini akan dijerat pasal 35 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara 4 tahun. Untuk barang bukti, disita handphone, kartu ATM, dan buku rekening dari para pelaku. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.