Berita Nasional Terpercaya

Mengungkap Rekening Judi Pejabat Negara di Luar Negeri

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari satu kepala daerah di Indonesia memiliki rekening dengan valuta asing di kasino atau rumah judi.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam ?Refleksi Akhir Tahun 2019? mengungkap telah terjadi Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan keuangan lainnya selama 2019.

Salah satu yang diungkap adalah berkaitan dengan penyelundupan benih lobster. PPATK bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bareskrim Polri bahu membahu mengungkap kasus ini.

?Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur (benih lobster) tangkapan nelayan lokal mencapai Rp300 hingga Rp900 miliar,? ungkap Badaruddin.

Kasus lainnya, lanjut Badaruddin, terkait korupsi pembangunan jalan dan jembatan. Ia menyebut total nilai proyek tersebut sebesar Rp573.028.662.867,36. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Rp112.377.014.349,00 yang dapat diidentifikasi sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan.

?Sisanya sebesar Rp223.640.478.069,73 diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha, mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai,? paparnya.

Mengetahui itu, PPATK melakukan penelusuran jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nilai nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.

Sayangnya, Badaruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai penelusuran yang dilakukannya itu.

Menanggapi itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan apabila ada indikasi pelanggaran hukum atau ada pencucian uang akan diproses oleh aparat penegak hukum.

Dijelaskannya, PPATK ranahnya penegakan hukum, sedangkan Kemendagri penegaknya pada pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala daerah.

?Itu ranahnya penegak hukum. Kemendagri bukan penegak hukum, kita Pembina. Saya katakana, apabila diindikasi ada tindak pidana korupsi, pencucian uang, itu diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Kemendagri pada prinsipnya bukan penegak hukum,? imbuhnya.

Telusuri Juga Rekening Pejabat BUMN

Politisi Partai Gerindra Habiburokhman meminta PPATK tidak hanya menelusuri rekening pejabat daerah saja, tapi juga menelusuri rekening dan transaksi pejabat-pejabat di lingkungan BUMN.

?Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, saya mendukung langkah-langkah PPATK tersebut. Tapi tidak cukup kalau hanya rekening kepala daerah saja, harus cek juga transaksi keuangan bos-bos BUMN,? kata Habiburokhman, Sabtu (14/12/2019).

Ia menyinggung mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara. Dia mencurigai Ari dan bos-bos BUMN lainnya yang bergaya hidup mewah uangnya berasal patgulipat di BUMN.

?Kasus Ari Askhara bisa jadi pintu masuk, bagaimana pejabat BUMN bisa membeli barang-barang mahal. Apakah sesuai dengan profil mereka. Saya mendapat info yang harus dicek kebenarannya, bahwa sebagian bos BUMN bergaya hidup mewah, dari mana asal uang yang mereka gunakan untuk hidup bermewah-mewahan itu,? ujarnya.

?Ini penting agar tidak terjadi fitnah,? tambahnya. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.