Berita Nasional Terpercaya

Siapkan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, DJSN Ajak Semua Pihak Kerja Bersama

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Capaian cakupan kepesertaan JKN belum dibarengi dengan keberlangsung finansial program JKN. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB.Achmad Choesni pada acara Diskusi Akhir Tahun ?Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan? di Jakarta, Rabu (18/12).

Ketua DJSN, TB. Achmad Choesni menjelaskan data BPJS Kesehatan Sampai dengan 30 November 2019 menyebutkan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional telah mencapai 222.815.475 peserta (83,11%) dari proyeksi penduduk tahun 2019 (268.074.600 jiwa). Sementara itu jika dibandingkan dengan target cakupan kepesertaan pada Peta Jalan JKN yaitu 257,5 juta jiwa, maka cakupan kepesertaan JKN telah mencapai  86,52%.

Menurutnya, capaian cakupan kepesertaan JKN belum dibarengi dengan keberlangsung finansial program JKN.

“Hasil monitoring dan evaluasi DJSN menunjukkan bahwa sejak operasional program jaminan kesehatan nasional tahun 2014 telah terjadi defisit anggaran dana jaminan sosial kesehatan yang diprediksikan terus berlangsung hingga akhir tahun 2019 ini,” ungkap TB. Achmad Choesni.

Ditegaskan Ketua DJSN, terkait dengan kondisi defisit JKN ini dikhawatirkan akan menimbukan ketidakpercayaan publik (distrust) terhadap JKN.

“Hasil Review DJSN atas laporan keuangan audited BPJS Kesehatan Tahun 2014-2017 menunjukan bahwa telah terjadi ?defisit struktural?. Oleh karena nya kondisi ini memerlukan perhatian yang serius dan intervensi kebijakan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait,” tutur Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB.Achmad Choesni.

Lebih lanjut TB. Achmad Choesni menambahkan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mekanisme asuransi sosial selama ini belum terpenuhi secara utuh. Prinsip dasar itu adalah kecukupan dana bersama (adequacy).

Penetapan iuran JKN yang terjadi saat ini dijelaskan Ketua DJSN, lebih banyak berbasis pada ?persepsi? kemampuan negara dan penduduk. Akibatnya, lima tahun perjalanan JKN masih terjadi ketidakseimbangan antara pemasukan (pendapatan iuran) dan pengeluaran (klaim/pembayaran manfaat).

Ketua DJSN TB. Achmad Choesni berharap diskusi Akhir Tahun ini menjadi forum semua pihak untuk bersama sama menyiapkan implementasi Perpres 75 tahun 2019 sebagai kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan Presiden.

“Saya mengajak kepada semua untuk senantiasa meningkatkan intensitas koordinasi dan konsultasi untuk bersama-sama memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan sesuai dengan yang ditetapkan dalam konstitusi,” ungkap TB. Achmad Choesni. (van)

Leave A Reply

Your email address will not be published.