Berita Nasional Terpercaya

Kapal China Maling Ikan di Natuna, Indonesia Masih Pilih Jalur Diplomasi

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memilih jalan damai melalui jalur diplomasi menangani klaim China atas perairan laut Natuna Utara. Meski begitu, Prabowo tetap menyatakan tegas mempertahankan kedaulatan NKRI.

Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak. Prabowo, menurutnya, tetap bersikap mempertahankan wilayah kedaulatan Indonesia sesuai konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau UNCLOS 1982.

Alasan dipilihnya jalur diplomasi, kata Dhanil, disebutnya sebagai prinsip pertahanan Indonesia.

?Sesuai dengan prinsip seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak, dan prinsip pertahanan kita yang defensive bukan ofensif. Maka penyelesaian masalah selalu mengedepankan upaya kedua prinsip di atas. Maka langkah-langkah damai harus selalu diprioritaskan,? kata Dahnil Anzar, Minggu (5/1/2020).

Namun, Dhanil membantah, langkah damai itu bukan berarti tidak dapat bersikap tegas. Langkah damai disebut sebagai jalur diplomasi.

?Secara resmi Menhan Prabowo menyepakati langkah damai yang sedang dibahas dan telah disampaikan kepada publik,? jelasnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan upaya diplomasi dipilih untuk menangani klaim China atas Natuna.

?Kita cool saja. Kita santai kok,? kata Prabowo di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (3/1).

Sikap Prabowo tersebut, menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman tidak berbeda secara prinsip dengan Presiden Joko Widodo.

?Kita selesaikan dengan baik. Bagaimana pun China adalah negara sahabat,? ucap Fadjroel.

Fadjroel memastikan, pemerintah Indonesia bersikap tegas, yakni mempertahankan kedaulatan negara dan memprioritaskan pendekatan damai untuk menyelesaikan konflik.

Pemerintah Indonesia menegaskan klaim China terhadap Perairan Natuna bertentangan dengan hukum internasional yang sah. Tapi China tetap menganggap perairan Laut Natuna bagian dari negaranya.

Sikap Indonesia itu berpihak pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS). Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim 9 Garus Putus-putus sebagai batas tertotial laut China itu tidak mempunyai dasar historis. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.