Berita Nasional Terpercaya

Pasutri Ini Lakukan Penipuan Berkedok Investasi

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Melalui UD Sakinah, pasangan suami istri MW (44) dan IF (41), warga Sempu, Wedomartani, Ngemplak, Sleman diduga melakukan tindak penipuan berkedok inventasi dengan total kerugian kurang lebih 15 milyar rupiah. Tercatat sudah ada enam laporan polisi (LP) dari para korbannya yang masuk ke pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan sampai saat ini tercatat enam laporan yang masuk ke pihak berwajib, yaitu empat LP di Polda DIY, satu LP di Polesk Depok Timur, dan satu LP Polres Sleman. “Sampai saat ini masih mendalami dan mengembangkan kasus penipuan investasi di UD Sakinah dengan meminta keterangan dari pelapor dan tersangka, terutama guna menelusuri kemana aliran uangnya,” kata Burkan Rudi Satria saat konferensi pers penipuan investasi UD Sakinah, di Polda DIY, Senin 3 Februari 2020.

?Kami masih telusuri aliran uangnya. Untuk perkembangan selanjutnya segera kami infokan,?imbuhnya.

Dari pemeriksaan, Kombes Pol Burkan menyebut modus yang digunakan IF dan MW  ntuk menarik berinvestasi dengan menawarkan kerjasama modal kerja untuk memenuhi kebutuhan sembako atau gula di beberapa hotel berbintang dengan keuntungan di atas 10% atau sampai 12%. ?Dengan menawarkan keuntungan di atas rata-rata itulah maka banyak yang tertarik berinvestasi di UD Sakinah,” jelasnya.

Menurut Burkan pada awal investasi, Pasutri itu memberikan  keuntungan seperti yang dijanjikan, tapi pada akhir tahun 2019 macet. Dugaannya, kemacetan karena uang investasi dari para korban hanya dipakai untuk gali lubang tutup lubang. ?Untuk itu, diimbau bagi yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kepolisian,”ujarnya.

MW dan IF akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.