Berita Nasional Terpercaya

Pengakuan Ketiga Pembina Pramuka yang Menjadi Tersangka terkait Susur Sungai

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan tiga tersangka terkait tragedi peristiwa susur Sungai Sempor Donokerto Turi Sleman, Jumat (21/2). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Sleman untuk menjalani proses hukum.

Ketiga tersangka berinisial IY (37 tahun), warga Caturharjo Sleman sebagai guru olahraga, R (58 tahun), warga Turi Sleman sebagai guru sastra dan budaya, dan DS (58 tahun), warga Ngaglik Sleman, pekerjaan swasta.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudi Prabowo mengatakan ketiga tersangka ini yang paling bertanggungjawab karena memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kepramukaan. “Ketiga orang inilah yang memiliki sertifikat keahlian yang seharusnya mereka mempunyai manajemen resiko,” ujarnya saat konferensi pers di lobi Polres Sleman, Selasa 25 Februari 2020.

“Mulai dari punya ide perencanaan dan pelaksanaan, mereka yang paling bertanggungjawab,” imbuhnya.

AKP Rudi juga menyebut ketiganya seharusnya berada di lokasi dengan segala upaya-upaya, namun ketiganya ini tidak ada sama sekali upaya yang kita lihat dalam proses pemeriksaan. Tersangka R sebagai Ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi Sleman malah berada di sekolah, tersangka YIA setelah mengantar ke sungai malah pergi untuk transfer uang, dan DS malah memilih menunggu di garis finish susur sungai.  “Tanggung-jawab organisasi atau institusi, ada tanggung jawab hukumnya. Ketiganya masuk dalam kealpaan atau kelalaian, mulai dari pelaksanaan dan peralatannha, tidak ada membahas safety, mulai pakai tali atau pelampung,” bebernya.

AKP Rudi juga mengatakan bahwa susur sungai ini dilaksanakan setiap 1 tahun sekali atau per semester (6 bulan). Dari keterangan yang didapatkan, ternyata ide susur sungai ini muncul dari IY sehari sebelum sehingga minim persiapan.

Tersangka YIA, sang inisiator susur sungai mengatakan cuaca saat berangkat belum seperti saat kejadian (gerimis lalu hujan lebat-red). Ia mengatakan pukul 13.15 WIB, ia menyiapkan anak-anak dan pukul 13.30 WIB, memberangkatkan anak-anak, cuaca masih belum hujan. “Saya cek sungai di atasnya, airnya tidak deras dan landai. Di tempat start, airnya juga tidak masalah. Di situ juga ada teman saya yang biasa mengurusi susur sungai. Saya yakin saja tidak terjadi apa-apa,” ujarnya ke awak media.

Ia juga mengatakan sebenarnya susur sungai ini latihan karakter agar anak-anak memahami sungai. “Anak sekarang jarang main ke sungai atau menyusuri sungai. Kita kenalkan ini lho sungai.Mereka berjalannya di pinggir,” tuturnya.

Tersangka R yang juga Ketua Gugus Depan SMPN 1 Turi mengatakan saat itu, ia menggantikan piket di sekolah, meski secara khusus, ia tidak menyukai kegiatan susur sungai. Namun, waktu itu, ia tidak dapat mengatakan apa-apa saat muncul ide susur sungai tersebut. “Akhirnya waktu itu saya menggantikan piket karena setiap anak susur sungai, harus ada pencatatan. Jadi waktu itu saya menunggui di sekolah,” tuturnya.

Ia mengatakan waktu itu, saat anak-anak berangkat dari sekolah, ia mengamati langit memang mendung. “Bagi pengamatan saya, (mendungnya-red) tipis, sebelah timur sana yang (mendung-red) tebal. Terus terang untuk  lokasi tidak tahu, saya salah besar sekali sebagai orang yang dituakan,” katanya.

R juga mengatakan bahwa dua tahun lagi akan pensiun sehingga kebiasaannya sering tetap berada di sekolah, tidak pernah meninggalkan sekolah sebelum anak-anak pulang semua.

Terakhir, tersangka DS dengan terisak, mewakili para tersangka lain meminta maaf kepada institusinya dan keluarga korban, serta menyerahkan segala sesuatunya kepada proses hukum yang berjalan. “Ini sudah menjadi resiko kami hingga apapun yang menjadi keputusan akan kita terima. Semoga keluarga korban memaafkan kami,” tutupnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.