Berita Nasional Terpercaya

Ketahuan Mengemis, WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta

0

SLEMAN, BERNAS.ID-Ketahuan mengemis di sekitaran Jalan Gondowulung Bantul, warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Yogyakarta. WNA atas nama Wariyam Muhammad (38) asal Kota Lahor Pakistan ini diamankan hari Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah mesjid dekat Lempuyangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Yusuf Umardani WNA ini ditangkap imigrasi karena penyalahgunaan ijin tinggal dengan visa multiple (yang bisa digunakan untuk perjalanan beberapa kali). “Seharusnya digunakan untuk bisnis, tapi tidak dipergunakan semestinya, yaitu mengemis,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi, Rabu sore 18 Maret 2020.

Yusuf mengatakan WNA ini sudah ada di Indonesia sejak tanggal 30 Januari 2020 dengan turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Pulau Dewata ini, tidak bisa dipastikan tentang kegiatannya. “Lama mengemis baru 2 hari karena 2 hari terakhir ini tinggal ke Jogja,” ujarnya.

Dari pengakuannya, lanjut Yusuf, WNA ini bisnis berdagang tasbih dan peci ke masjid-masjid. “Dari pengakuannya, alasan mengemi atau meminta-minta untuk biaya pengobatan ibunya yang Hepatitis di Pakistan,” katanya.

“Uang tunai yang berhasil diamankan dari WNA itu sejumlah Rp15.211.900. Untuk tanggal deportasi, tidak bisa ditentukan karena tergantung dari pemeriksaan,” imbuhnya.

Selama proses pemeriksaan, sebut Yusuf, WNA tersebut akan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi. Ia pun mengimbau masyarakat agar apabila ada WNA yang aspek keberadaan dan kehadiran di masyarakat tidak bermanfaat bagi kepentingan umum, silakan dilaporkan ke pihak Imigrasi agar bisa dilakukan penindakan. “Apabila ada orang asing yang keberadaannya dan kehadirannya mengganggu warga sekitar jangan takut untuk melaporkan ke pihak Imigrasi,” tutupnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.