Berita Nasional Terpercaya

6 Keluhan Konsumen Properti yang Harus Diantisipasi Developer

0

BERNAS.ID – Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsumen properti ternyata termasuk yang paling sering mengeluhkan produk yang mereka beli. Dari tahun ke tahun pengaduan yang dilaporkan ke YLKI juga terus bertambah, mulai dari 121 kasus pada 2013, 157 kasus di 2014, dan 160 pada 2015.

Menurut Cornel B. Juniarto, Senior konsultan hukum dari firma Hermawan Juniarto, melalui siaran pers, 12 Januari 2016, mengatakan keluhan terus menerus terjadi karena konsumen properti di Indonesia memang tidak dilindungi oleh payung hukum yang jelas. Akibatnya, banyak pengembang properti yang tidak bertanggung jawab dalam menuntaskan proyeknya.

Berikut adalah beberapa keluhan yang paling sering dilayangkan konsumen berdasarkan data dari YLKI. Pahami sehingga Anda bisa mengantisipasi agar tidak mengalami nasib yang sama.

1. Spesifikasi Bangunan Tidak Sesuai

Dalam kasus ini, pengembang kerap lalai menepati janji yang sebelumnya disepakati atau tercantum di brosur promosi. Perbedaan spesifikasi bangunan seperti luas ukuran tanah merupakan kelalaian yang bisa berakibat fatal.

Selain itu, pengembang juga sering memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak paham dengan kualitas bahan material. Dengan demikian mereka bisa saja memilih material berkualitas rendah atau bahkan mengganti material berbeda dengan yang terdapat pada brosur.

Akibatnya, kerusakan bangunan fatal bisa terjadi dalam waktu hitungan bulan saja. Untuk mengantisipasinya, Anda bisa berkonsultasi dengan kontraktor atau arsitek yang mengerti spesifikasi bangunan.

2. Fasilitas Umum Tidak Sesuai

Selain spesifikasi, pembangunan fasilitas umum yang ada di lingkungan perumahan atau apartemen yang tercantum di brosur juga kerap diabaikan pengembang. Padahal banyak konsumen yang mempertimbangkan fasilitas hunian sebagai bagian dari penunjang gaya hidup.

Salah satu contohnya, fasilitas kolam renang dan jogging track yang menjadi fasilitas andalan hunian vertikal. Bagi kaum urban yang peduli gaya hidup sehat, kedua fasilitas ini menjadi pertimbangan utama yang menjadi acuan membeli properti.

Pengembang juga kerap menunda-nunda pembangunan fasilitas umum, bahkan hingga proyek bangunan selesai dan proses serah terima unit dilakukan. Untuk mencegah kasus yang sama terulang, konsumen bisa membuat perjanjian tertulis yang sah secara hukum ketika melakukan proses jual beli.

3. Terlambat Serah Terima

Beberapa pengembang kerap mengandalkan pemasukan dari konsumen sebelum menggarap proyeknya. Jika pembeli belum banyak, proses pembangunan akan tertunda sementara waktu.

Ini adalah masalah yang kerap ditemui pada seluruh kelas developer, mulai dari pengembang baru hingga pengembang kelas kakap. Di sisi lain memang ada konsumen yang tergiur membeli proyek indent karena adanya penawaran harga spesial. Untuk mengurangi resiko keterlambatan, Anda patut mengecek sepak terjang pengembang tersebut dalam menggarap proyek sebelumnya.

4. Sertifikat

Masalah penyerahan sertifikat dan dokumen hak milik atas properti adalah hal yang sangat riskan, namun pada praktiknya hal ini masih seringkali terjadi. Misalnya ketika pihak konsumen sudah melunasi pembayaran, namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat dari pengembang. Padahal sertifikat menjadi kekuatan hukum yang sah atas kepemilikan properti.

Dalam hal ini Anda perlu menghubungi konsultan hukum atau notaris yang bisa dipercaya untuk mengurus segala dokumen dan legalitas yang harus diterima ketika proses serah terima.

5. Lepas Tanggung Jawab

Setelah proses serah terima unit, atau setelah masa garansi bangunan berakhir, banyak pengembang yang enggan menanggapi keluhan konsumen terkait tempat tinggalnya. Mulai dari kerusakan bangunan, atau pemeliharaan fasilitas hunian.

Keluhan semacam ini juga sering ditujukan kepada pengelola apartemen dan rumah susun yang tidak memberikan hak konsumen sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

6. Uang Muka

Ini menjadi salah satu kasus yang juga sering dikeluhkan oleh konsumen properti. Ketika uang muka sudah masuk ke kantong pengembang, umumnya konsumen kesulitan untuk menagihnya kembali.

Kasus DP (down payment) hangus ini memang kerap terjadi. Jadi ada baiknya jika Anda melakukan langkah pencegahan, misalnya dengan melakukan perhitungan matang sebelum yakin dan menyerahkan uang muka yang jumlahnya tidak sedikit.

Bagi Anda yang berencana menekuni bisnis properti, kini ada inovasi terbaru yang memungkinkan Anda menjadi agen properti sukses dengan cara yang mudah dan efisien. Bernas Group melalui Viral Property menyelenggarakan program Gotong Royong Digital yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan komisi dari properti di seluruh Indonesia tanpa harus repot terjun langsung ke lapangan. Daftarkan diri Anda melalui link berikut ini: https://bernas.info/ViralProperty. (tds)

Leave A Reply

Your email address will not be published.