Berita Nasional Terpercaya

Pemkab Sleman Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemantauan Warga yang Datang dari Luar DIY

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman juga mengeluarkan Surat Edaran No 493/00864 tentang Pemantauan Warga yang Datang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Rangka Pencegahan Covid-19). 

#Slemanis, Bupati Sleman mengeluarkan Surat Edaran (SE) ttg Pemantauan Warga Yang Datang Dari Luar DIY Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. SE yg bersifat Amat Segera ini ditujukan kpd Ka Dinkes, Ka UPT Puskesmas, Camat, Kades, Dukuh, Ketua RW, Ketua RT. Monggo disimak utasnya,” tulis Pemkab Sleman di Twitter dengan akun @kabarsleman, Jumat (27/3/2020). 

Melalui akun Twitter @kabarsleman disampaikan beberapa tugas yang perlu dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari Camat maupun para Ketua RT di dusun. Berikut beberapa informasi yang dikutip Bernas.Id dari laman Twitter Pemkab Sleman: 

Tugas Camat: 

1.Berkoordinasi dengan Forkompimcam, Kepala UPT Puskesmas & Kades untuk pelaksanaan Surat Edaran ini.

2.Melaporkan secara tertulis warga pendatang dari luar DIY & warga Sleman yang pulang/datang dari luar DIY, kepada Bupati Sleman dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sleman

Tugas Kepala Desa: 

1. Melakukan sosialisasi kepada Dukuh, Ketua RW, Ketua RT & masyarakat di wilayah masing-masing tentang Surat Edaran ini.

2. Segera memberitahu Kepala UPT Puskesmas setelah menerima laporan dari Dukuh/Ketua RT (tembusan Camat), jika ada warga yang perlu penanganan Puskesmas. 

3. Memberitahukan kepada warga masyarakat padukuhan yang bersangkutan, agar menghindari kontak erat dengan warga pendatang dari luar DIY & warga Sleman yang pulang/datang dari luar DIY dimaksud, sebelum berakhir masa 14 hari karantina mandiri.

Warga yang baru saja datang dari luar DIY pun diminta untuk melapor minimal kepada RT setempat dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk mengurangi penularan Covid-19. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.