Berita Nasional Terpercaya

Dishub Sleman Tidak Layani KIR Mulai Besok Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

0

SLEMAN, BERNAS.ID-Mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman menghentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai hari Kamis tanggal 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Sleman, Mardiyana, yang tertuang dalam Surat Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 00895/44 Tentang Penghentian Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, tanggal 1 April 2020, yang ditujukan kepada Pengguna Jasa pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa berlaku uji berkalanya tidak dikenakan denda keterlambatan administrasi selama masa penutupan pelayanan uji. Imbauan juga ditujukan bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa ujinya tetapi belum dilayani selama penutupan berlangsung, supaya dapat menjaga kondisi kendaraannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara mandiri.

?Saya harap tidak mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan?, ungkap Mardiyana.

Menurutnya pada hari biasa Dishub Kabupaten Sleman melayani 120 pengujian kendaraan bermotor pada hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jumat sebanyak 85 kendaraan. Kemudian jumlah tersebut, kata Mardiyana, dikurangi setelah adanya wabah Corona menjadi 65 kendaraan pada hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jumat sebanyak 45 kendaraan.

?Tapi mulai 2 April 2020 kita hentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor,”tutupnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.