Berita Nasional Terpercaya

PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Rp 100 Juta

0

BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) pada hari ini, Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB. PSBB di DKI Jakarta berlaku sampai 14 hari ke depan, yakni Jumat (23/4/2020). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan diberlakukannya PSBB, masyarakat berada di rumah serta mengurangi kegiatan di luar rumah. 

“Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter,” ungkapnya, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan kententuan Undang-Undang termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana ringan maupun berat jika melanggar ketentuan PSBB. Pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pemberian sanksi pelanggar aturan PSBB. 

“Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah,” tegas Anies. 

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.