Berita Nasional Terpercaya

Kemenag Kanwil DIY Hasilkan 7 Maklumat Bersama Pelaksanaan Rangkaian Ibadah Idul Fitri

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Agama RI Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar musyawarah yang diikuti berbagai instansi dan lembaga keagamaan DIY. Hal ini dalam rangka untuk mendukung pencegahan Covid-19 supaya berjalan efektif. Agenda tersebut digelar di Kantor Kanwil Kemenag DIY, Yogyakarta pada Jumat (15/5/2020)

Melansir dari Instagram resmi (@humasjogja), dalam pertemuan tersebut menghasilkan '7 Maklumat Bersama' yang diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat muslim DIY: 
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan kelentuan fikih ibadah
2. Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik
3. Kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling
4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendirian ataupun berjamaah bersama keluarga inti, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah
5. Silaturahrmi atau halal bi halal hari raya ldul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial/daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa
6. Semua kegialan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan Pemerintah dan mengikutl aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19
7. Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.

Lebih lanjut, masyarakat diingatkan untuk menjaga kebersihan sesuai dengan pola hidup bersih dan sehat. Diharapkan dapat menunda kegiatan di luar rumaj kecuali hal mendesak dan penting. Jangan lupa pakai masker jika berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.