Berita Nasional Terpercaya

Status Tanggap Darurat Sleman Diperpanjang, Jam Operasional Kegiatan Usaha Masih Dibatasi

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bupati Sleman pun menetapkan Keputusan Bupati tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19 sebagai upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat. Upaya-upaya preventif yang tegas akan dilakukan dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan resiko penyebaran dampak COVID-19 dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas.

Surat Keputusan Bupati Sleman tertanggal 29 Mei 2020, dengan nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020 akan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19.

Menurut Sekda Sleman, Harda Kiswaya, keputusan bupati akan mengatur tentang jam operasional usaha dalam masa darurat COVID-19. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan akan operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pasar rakyat operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB, kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman yang diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.

Selanjutnya, penyelenggaraan usaha hiburan umum (gamenet, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB dengan mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan. Setelah jam 21.00 WIB hanya boleh memberikan layanan bawa pulang (take away) sampai dengan tutup pada jam 23.00 WIB.

Penyelenggaraan pemancingan dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.

Pelaku usaha wajib mematuhi jam operasional usaha dalam masa darurat COVID-19 serta dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19. Protokol kesehatan dilakukan dengan melakukan pengecekan suhu badan karyawan dan konsumen, mewajibkan karyawan dan konsumen menggunakan masker, dan melengkapi sarung tangan dan)atau pelindung muka bagi karyawan, lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi minimal 1 (satu) hari sekali.

Kemudian, menyediakan fasilitas cuci tangan dan/atau handsanitizer sesuai ketentuan, menerapkan jaga jarak fisik antarkaryawan ataupun antarkonsumen sesuai protokol kesehatan, mengatur jumlah konsumen di dalam tempat usaha sesuai keluasan tempat usaha, jumlah antrian, dan menyediakan tempat tunggu sesuai prinsip jaga jarak fisik antarkonsumen, mengatur arus sirkulasi konsumen atau tempat usaha untuk dibuat satu arah, mengatur tata letak outlet display barang dagangan dengan memperhatikan protokol  kesehatan, menyediakan tempat istirahat untuk karyawan, menjamin kesehatan karyawan dan memastikan karyawan dalam kondisi sehat saat bekerja, memasang media informasi dan tanda khusus terkait dengan penerapan protokol kesehatan, dan kegiatan lainnya sesuai dengan karakteristik usahanya. Selain itu pelaku usaha mendorong penggunaan pembayaran non tunai dan menyediakan layanan pesan antar.

Ditambahkan oleh Hardo, pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis 1x 24 jam dan penutupan usaha. Penegakan peraturan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Daerah. Masyarakat berkewajiban untuk mendukung upaya penanganan COVID-19 secara tertib melalui upaya menjaga diri dengan mengurangi aktifitas di luar khususnya di tempat-tempat berkumpulnya massa, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri sesuai protokol kesehatan dalam masa darurat wabah COVID-19 dan saling mendukung dan mengingatkan antar warga yang mengabaikan upaya preventif dalam pencegahan penyebaran wabah COVID-19. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.