Berita Nasional Terpercaya

Antisipasi Arus Balik, Kemenhub Perpanjang Pengendalian Transportasi Hingga 7 Juni

0

BERNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H sampai 7 Juni 2020 mendatang. Pengawasan ini berlangsung selama sepekan ke depan. 

?Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,? terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Adapun masa perpanjangan ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Adita menerangkan melalui Keputusan Menteri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini. 

?Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,? ungkapnya. 

Sebelumnya, pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Rupanya, Kemenhub masih memperpanjang pengendalian arus mudik dan arus balik. 

“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,? imbuh Adita.

Sementara itu,PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB), dari yang sebelumnya hanya sampai 31 Mei 2020 menjadi 7 Juni 2020. Hal ini ditujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah. Meski begitu, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat tanda batas antrean, pemasangan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.