Berita Nasional Terpercaya

Menaker Terbitkan SE, Pekerja Berisiko Tertular Covid-19 Dapat Jaminan Perlindungan

0

BERNAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease (COVID-19) dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular COVID-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk memastikan pekerja yang berisiko terinfeksi virus corona mendapat jaminan kecelakaan kerja. 

“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (1/6/2020). 

SE Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 28 Mei 2020 itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK). Dalam aturan tersebut, Covid-19 sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Dalam SE tersebut pekerja yang termasuk kategori memiliki risiko khusus PAK akibat COVID-19 adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di fasilitas layanan kesehatan atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi merawat pasien Covid-19. Petugas kesehatan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga teknik biomedika dan ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, serta tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan.

Sedangkan, pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien Covid-19, seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Bahkan, termasuk juga para relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi Covid-19. 

Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang Covid-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah penyakit akibat kerja sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan. Tak hanya itu, perusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus corona dianjurkan mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dan memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK.(mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.