Berita Nasional Terpercaya

Muhammadiyah Perbolehkan Salat Jumat Lebih dari 1 Gelombang

0

YOGYA, BERNAS.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran pimpinan pusat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Hadapi Pandemi dan Dampak COVID-19. Salah satu poin mengatur mengenai Salat Jumat, yang bisa dilakukan dua gelombang.

Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto menjelaskan, aturan ini berlaku bagi daerah aman atau zona hijau virus corona yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk berikan kesempatan masyarakat untuk melaksanakan salah Jumat, pelaksanaan Salat Jumat dengan protokol pencegahan COVID-19 dapat dilaksanakan lebih dari 1 rombongan atau lebih dari satu sift,” kata Agung dalam konferensi pers secara online, Kamis (4/6/2020).

Dirinya mengatakan, pilihan lain yang bisa diambil selain salat dua gelombang yakni bisa dengan memperbanyak tempat ibadah dengan memanfaatkan gedung atau ruangan lain selain masjid dan mushala yang memenuhi syarat sah salat. Di samping itu, lanjut Agung, secara umum kegiatan salat di zona hijau untuk salat sunah baiknya dilakukan di rumah saja.

“Di daerah aman atau zona hijau salah sunah hendaknya dilaksanakan di rumah, solat fardhu kifayah baiknya dilaksanakan di rumah apabila fardhu kifayah di masjid telah terpenuhi,” jelasnya.

Salat yang dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushala pun harus dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

“Pelaksanaan salat di masjid atau mushala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Muhammadiyah COVID-19 Command Center atau pemerintah setempat,” pungkas Agung. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.