Berita Nasional Terpercaya

Pandemi Covid-19, Masjid Boleh Dibuka Asalkan Keselamatan Jiwa Terjaga

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Penutupan masjid selama pandemic covid-19 bukan berarti melarang orang ke Masjid. Keselamatan jiwa itu wajib harus didahulukan dibanding mengejar keutamaan pahala Salat berjamaah di masjid.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama (Wadek III) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr KH Sofiyullah Muzammil menyatakan penutupan masjid selama pandemi Covid-19 itu bukan berarti melarang orang ke masjid. ?Pada prinsipnya dibuka dan ditutupnya masjid untuk pelaksanaan Shalat berjamaah selama masa pandemi bukan berarti melarang orang ke masjid dan melarang orang shalat berjamaah,? ujarnya, Kamis, (4/6/2020).

Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3i) ini juga menyampaikan komentarnya terkait dibukanya kembali Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya sejak akhir bulan suci Ramadnan lalu.
?Ke masjid boleh. Salat berjamaah baik. Kalau keselamatan jiwa terjaga, silakan semuanya dilaksanakan, tapi kalau keselamatan jiwa yang jadi ancaman maka mengutamakan keselamatan jiwa itu wajib ain yang harus didahulukan dibanding mengejar keutamaan pahala salat berjamaah di masjid,? katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashifa Sleman Yogyakarta ini juga menyampaikan, ?Ibarat demi Salat tahajud, tapi salat subuh jadi korban kesiangan. Atau kalau dengan tahajud menyebabkan Salat subuh kesiangan, maka salat tahajud hukumnya jadi haram baginya. Demikian pula salat berjamaah di masjid, kalau menurut pemerintah atau ahli kesehatan dianggap berbahaya atas indikator kesehatan yang nyata, maka salat berjamaah di rumah menjadi pilihan terbaik untuk dilakukan,? paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sekian bulan ditutup  masjid-masjid di Indonesia, termasuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya,  akhirnya dibuka kembali untuk menggelar Jumatan. Sejak Jumat akhir Ramadhan lalu maka Jumatan yang akan datang berarti menjadi yang keempat.

Dr Sofiyullah juga mengatakan dibukanya masjid-masjid untuk melaksanakan Shalat berjamaah  harus mematuhi persyaratan keprotokolan kesehatan yang ketat demi keselamatan jemaahnya seperti yang dilakukan oleh Pengelola Masjid Nasional Al-Akbar Kota Surabaya. Antara lain, jarak antara makmum dan makmum lainnya dua meter baik ke samping, ke depan, dan ke belakang, dan menyediakan air pencuci tangan beserta sabun atau handsatitizer di beranda masjid.

“Jemaah harus memakai masker, membawa sajadah sendiri yang bersih, dan seterusnya. Aturan-aturan tersebut dipasang di beranda masjid, yang mudah terbaca oleh jemaah, terutama masjid-masjid yang strategis dikunjungi banyak orang, seperti Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya  yanh terletak di dekat pintu tol Surabaya-Porong-Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan Surabaya. Otomatis akses jalan dari luar kota sangat mudah,” paparnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.