Berita Nasional Terpercaya

Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota Mulai Menggelar Shalat Jumat, Setelah Hampir 3 Bulan Tutup

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Masjid Pangeran Diponegoro yang berada di Kompleks Balaikota Yogyakara hari ini, Jumat (19/6/2020) mulai menggelar ibadah shalat Jumat sejak ditutup pada 20 Maret 2020 karena Pandemi Covid-19.

Dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, jumlah jamaah juga dibatasi dengan kuota maksimal 500 orang, diutamakan untuk para pegawai Pemkot yang bertugas di Balaikota.

?Shalat jumat di Masjid Pangeran Diponegoro dikhususkan untuk karyawan lingkungan balaikota dan pintu masuk akan ditutup mulai jam 11.30 -12.30 WIB,? ucap Ketua Harian Masjid Pangeran Diponegoro Syamsul Azhari, Jumat (19/6/2020).

 Pelaksanaa ibadah Shalat Jumat dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 salah satunya dengan menerapkan jarak shaf  antara jamaah, bahkan sebelumnya sudah dilakukan simulasi oleh Takmir Masjid.

Diantara protokol yang wajib dipenuhi oleh jamaah yakni, Jamaah diwajibkan untuk mengikuti tata cara yang telah dijalanakan, selain jamaah dalam kondisi sehat juga wajib menggunakan masker wajah dari sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.

Jamaah juga wajib membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, menghindari berdiam terlalu lama di Masjid.

Sementara itu untuk pelaksanaan shalat Jumat, jamaah datang ke masjid dalam kondisi sudah berwudhu, bermasker dan membawa sajadah sendiri. Sebelum memasuki area Masjid akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas.

Setelah itu, jamaah juga diminta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, sebelum masuk ke dalam Masjid Jamaah diberikan kantong plastik untuk menyimpan sandal masing-masing.

?Petugas juga membagi nomor tempat shalat, setelah selesai shalat ditaruh dimasing – masing shaf dan plastik tempat sandal atau sepatu dibawa masuk ditaruh disamping shalat,? sambungnya.

Pelaksanaan jamaah shalat Jumat itu menyusul SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi dan Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiataan Keagamaan di Rumah Ibadah. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.