Mahfud MD: DPR yang Usulkan RUU HIP, Pemerintah Tak Bisa Mencabut
BERNAS.ID – Pemerintah tidak bisa mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi (RUU HIP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Disampaikan Mahfud, RUU HIP adalah usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga hanya lembaga tersebut yang bisa mencabutnya.
“Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan undang-undang. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif,” terang Mahfud.
Menurutnya, Presiden sebagai lembaga eksekutif harus menghormati perdebatan yang terjadi di DPR sebagai lembaga legislatif. Oleh karenanya, Presiden Jokowi tidak mungkin mencabut pembahasan RUU HIP yang berlangsung di DPR RI. Diprediksi Mahfud, ke depan akan ada proses politik lebih lanjut yang akan menentukan kelanjutan pembahasan RUU HIP.
Ia juga menilai kalau persoalan yang diperdebatkan di DPR sudah selesai. Hal ini karena usulan perubahan Pancasila menjadi trisila dan ekasila juga sudah selesai lantaran semua pihak di DPR sepakat untuk tidak melakukan itu.
“Masalah keberlakuan TAP MPRS 25/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme Marxisme Leninisme. Itu jadi diselesaikan. Artinya semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS 25/1966 itu berlaku,” ujar Mahfud.
Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah memilih menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air. (mta)