Berita Nasional Terpercaya

Diduga Lakukan Penipuan Putra Mantan Menteri Agama Dipolisikan

0

JAKARTA,BERNAS.ID — Putra mantan Menag Mahtuf Basyuni bersama seorang keponakannya, yang bernama Nabil M.Basyuni, Eko Ahmad Ismail Masyuni serta A.Rifki dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

Menurut kuasa hukum pelapor  Hasti Sriwahyuni, Hermawi Taslim, kasus ini berawal Nabil M basyuni dan A Rifki menawarkan untuk menjual saham seratus persen PT. Mambal Aqar Barak komposisi kepemilikan saham keluarga almarhum Mahtuf Basyuni 70%, dan milik afif Ubaidailah 30% kepada kliennya.  

Pada transaksi tersebut, A Rifki oleh keluarga Mahtuf Basyuni dinyatakan sebagai kuasa penuh atas 100% pemegang saham.  Selanjutnya, tanggal 4 Januari 2017 seluruh nilai transaksi telah diterima oleh A. Rifki (keponakan Mahtuf Basyuni), dalam bentuk cek bank Mandiri  GZ 683507 senilai 7,5 Miliar rupiah, dan telah berhasil diuangkan. 

“Namun, setelah itu klient kami di masalahkan oleh saudara Afif  ubaidailah ( pemilik awal atas 30% saham) karena Afif Ubaidilah merasa pada saat menandatangi Akta jual beli saham, Ia diduga dipaksa oleh keluarga Mahtuf Basyuni, lewat A Rifki dan Afif ubaidailah,” ujar Taslim pada wartawan, Kamis (3/7/2020).

Pelapor sambungbya, tidak pernah menerima haknya atas hasil jual beli sahamnya dari A Rifki, sehingga dia tidak mau menyerahkan aset berupa sebuah Ruko di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru  Jakarta Selatan.  Ruko merupakan bagian dari aset yan sudah dilunasi kliennya. 

Masih menurut Taslim, Ruko tersebut hingga saat ini masih di bawah penguasaan salah seorang pendiri PT Mabal Aqar Barak bernama Afief Ubaidillah Liason, yang sedang bersengketa dengan keluarga Mahtuf Basyuni. Dan baru-baru ini ada Issue jika aset ruko tersebut di beli dari uang milik orang lain.

“Uang tersebut tidak  untuk membeli ruko. Kini perkara yang terkait uang tersebut ternyata telah ditangani di Reskrimum Polda Metro Jaya, jauh hari sebelum transaksi jual beli saham dengan klient kami,” tambahnya.

Hal ini  jelas katanya telah merugikan kliennya sebagai pembeli yang beritikat baik, telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan yang tertuang di akte jual beli saham No.10/2017. Dan perubahan kepemilikan saham telah di sah sesuai SK menkumham.    

“Sehatusnya klien kami dibebaskan dari segala akibat konflik internal PT.Mambal Aqar Barak ujar Taslim.  

Lanjut Taslim Nabil M Basyuni dan A.Riefki sejak Mei 2017 sampai dengan hari ini berkomitmen menjanjikan, akan mengembalikan dana yang telah diterima beserta biaya kerugian kliennya, namun janji tersebut tidak pernah di realisasikan malah notaris di laporkan di kepolisian Jakarta Selatan oleh afif Ubaidilah, dengan tuduhan pasal 372KUHP dan atau pasal 266KUHP tertanggal 11 Oktober 2017 dan ada banyak issue asal usul perolehan dana dari mana ruko tersebut dibeli oleh keluarga Mahtuf.

Selanjutnya Taslim bersama klien terpaksa melaporkan kasus ini ke polda Metro Jaya (nomor LP : TBL/929/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ) tanggal 11 Pebruari kemarin. Padahal lanjut Taslim, pembelian saham PT.Mambal, 

“Klien kami membantu keluarga almarhum dengan pertimbangan utama, keberadaan almarhum yang dikenal sebagai seorang tokoh jujur,  berintegritas dan memiliki komitmen tinggi terhadap nilai moral,” pungkasnya.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.