Kabar Gembira dari Mas Menteri tentang Keringanan UKT
Bernas.id – Kabar gembira diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020. Pasalnya dalam jabarannya, Mas Menteri memberikan berbagai skema dukungan kepada mahasiswa selama pandemi Covid-19.
Tak hanya sektor ekonomi, nyatanya pandemi yang mulai masuk ke Indonesia sejak awal Maret lalu ternyata berdampak pula pada dunia pendidikan, tak terlepas jenjang perguruan tinggi. Perkuliahan daring pun menjadi alternatif pilihan agar proses penyampaian mata kuliah tetap bisa terlaksana. Hal ini menuntut pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) tetap berlangsung. Namun tentu ini menjadi beban tersendiri, bagaimana tidak? Saat keadaan normal saja banyak wali mahasiswa yang merasa keberatan dengan tingginya UKT ini apalagi saat penghasilan tidak menentu pasca penetapan pandemi Covid-19. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Berikut mekanisme sesuai keputusan yang diambil Mas Menteri;
Pemimpin perguruan tinggi baik PTN maupun PTS bisa memberikan keringanan UKT dan/atau pemberlakuan UKT baru bagi mahasiswa selama pandemi masih berlangsung. Bisa juga diambil keputusan untuk bebas UKT bagi mahasiswa yang sedang masa tunggu atau tidak mengambil mata kuliah sama sekali, misalnya saat menunggu yudisium/kelulusan.
Kemudian diberlakukan paling tinggi membayar UKT sebesar 50% bagi mahasiswa yang mengambil kurang dari 6 SKS dalam satu semester bagi mahasiswa semester 9 jenjang sarjana (S-1) dan sarjana terapan (D-4) serta mahasiswa jenjang Diploma 3 semester 7.
Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Mas Menteri juga memberikan bantuan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5, dan 7 melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan baik untuk PTN maupun PTS dengan akumulasi 60% dialokasikan untuk PTS dan sisanya untuk PTN. Sementara untuk mahasiswa Bidikmisi on going akan tetap dijamin pembiayaannya hingga lulus kuliah.
Semua keringanan di atas ditujukan kepada mahasiswa yang orang tuanya/penanggung finansialnya mengalami dampak Covid-19 sehingga mengalami kesulitan membayar UKT semester gasal tahun akademik 2020-2021.
Kedua, ditujukan kepada mahasiswa non bidikmisi maupun program bantuan lainnya yang membiayai UKT baik sebagian atau penuh.
Ketiga, mahasiswa semester 3, 5, dan 7 pada semua jurusan.
Perlu diketahui pula mekanismenya adalah pihak perguruan tinggi segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri untuk memperoleh bantuan UKT ini. Kemudian pihak kampus melakukan verifikasi data yang masuk dan mendaftarkannya pada laman yang telah diinformasikan pihak kementerian.