Berita Nasional Terpercaya

Siap Tawuran Pakai Pedang, Dua Remaja Dibekuk Polisi

0

YOGYA, BERNAS.ID-Dua orang remaja terpaksa harus berurusan dengan jajaran petugas Polsek Umbulharjo karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang. Sajam diduga suap dipakai untuk tawuran dengan anggota geng lain di Jalan Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Senin (6/7) dini hari.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan jika kedua pelaku sendiri bernama Andhika Surya Pratama alias ASP, 16, Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Pelaku kedua bernama Erik Dwi Nugroho alias EDN, 16, warga Banguntapan, Bantul. Keduanya merupakan pelajar yang baru lulus dari tingkat SMP.

“Kedua tersangka merupakan anggota geng BS yang merupakan salah satu geng sekolah di Bantul. Sedangkan, musuh dari kedua pelaku adalah geng DSB yang juga merupakan sebuah geng sekolah yang ada di wilayah kabupaten Bantul,” ujar Kompol Setyo, Selasa (14/7/2020).

Awal kasus penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari ajakan EDN kepada ASP yang tengah berada di pos ronda di sekitar tempat tinggalnya pada Minggu (6/7) pukul 22.30.

“Kemudian, EDN datang menemui ASP. Pelaku EDN mengajak ASP ke sebuah tempat. Namun, pelaku ASP tidak tahu akan diajak kemana oleh EDN. Akhirnya, kedua pelaku menuju ke rumah ASP untuk mengambil sepeda motor. Setelah mengambil motor, keduanya menuju ke rumah EDN,” ungkap Setyo.

Ia meneruskan, sesampainya di rumah EDN, ASP kemudian diberikan sebuah tas gitar warna hitam berisikan sebuah senjata tajam berupa pedang. EDN mengajak ASP untuk tawuran dengan geng sebuah sekolah di Bantul di sekitar kampus Universitas Ahmad Dahlan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

“EDN kemudian mengajak ASP untuk pergi ke ring road timur dekat UAD. Kemudian, EDN memberikan sebuah tas hitam ke ASP dan membawanya dengan cara diapit dengan kedua kakinya di depan. EDN juga membawa sebilah pedang yang disembunyikan dibalik jaketnya. Keduanya akhirnya pergi ke lokasi yang sudah dijanjikan dengan menggunakan sepeda motor metik. ASP sebagai joki, dan EDN membonceng,” paparnya.

Untungnya, belum sempat melakukan aksi tawuran, gerak gerik keduanya ternyata sudah dicurigai sebagai oleh warga sekitar. Kedua pelaku sempat ditangkap oleh warga setempat. Masyarakat juga melakukan hal yang patut dicontoh dengan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap kedua pelaku. 

“Keduanya sempat berputar-putar di lokasi kejadian perkara. Namun, keduanya tidak menemui musuh yang menjadi lawan mereka. Sesampainya di Jalan Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta (Depan garasi Bus Budiman) kedua pelaku diberhentikan orang yang tidak dikenal, selanjutnya orang tersebut memegangi tas yang dibawa oleh pelaku ASP dan berteriak 'klithih..klithih..' warga kemudian berdatangan. Pelaku ASP berhasil diamankan warga, sayangnya, pelaku EDN berhasil kabur,” tutur Setyo.

Tersangka EDN berhasil melarikan diri ke arah utara dan masuk ke sebuah gang. Kemudian, di sekitar TK Bias, Giwangan, Umbulharjo, senjata tajam yang dibawa oleh pelaku EDN dibuang. Sedangkan, ASP berhasil diamankan warga dan pihak Polsek Umbulharjo. 

“Kemudian, tidak berselang lama atas pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas Reskrim Polsek Umbulharjo, akhirnya pelaku EDN dibekuk dirumahnya yang berada di Pandansari, Banguntapan, Bantul. Pelaku juga diminta menunjukkan dimana ia membuang senjata tajam berupa pedang untuk tawuran dengan anggota geng sekolah lain,” imbuhnya. 

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan jika pelaku EDN sendiri memang sudah saling tantang dengan anggota geng DSB via media sosial. 

“Kedua pedang sendiri merupakan milik pelaku EDN. Pedang tersebut dibeli oleh EDN melalui sistem cash on delivery (COD). Masing masing pedang dibeli oleh EDN dengan harga Rp50 ribu,” ujar Nuri.

Lebih lanjut, barang bukti yang disita oleh polisi dari kedua pelaku diantaranya dua pedang dan sebuah motor metik merek Honda Beat. Untuk motif pelaku, membawa senjata tajam digunakan untuk tawuran di depan kampus UAD. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dalam pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.