Berita Nasional Terpercaya

PT Jouska Dihentikan, Ini Keputusan Satgas Waspada Investasi

0

BERNAS.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta PT Jouska Finansial Indonesia untuk menghentikan semua kegiatan usahanya. SWI menyatakan kedua mitra Jouska tersebut tak punya izin sebagai Manajer Investasi (MI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan dihentikannya kegiatan Jouska diambil untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska yang merupakan perusahaan perencana keuangan itu. SWI menemukan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia. Merujuk pada siaran pers SWI, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yakni PT Jouska Finansial mendapat izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

“Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa,”demikian dikutip Bernas.Id dari siaran pers SWI, Selasa (28/7/2020). 

Poin terakhir, PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

Berdasarkan pertemuan yang dipimpin oleh Ketua SWI Tongam L Tobing diputuskan agar kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia menghentikan kegiatan usaha sebahai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin. Sementara itu, PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin juga diminta untuk menghentikan aktivitasnya. 

“Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo,” demikian keputusan dari SWI. 

Lebih lanjut, Jouska pun diminta bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Sedangkan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska. Nantinya, PT Jouska diminta untuk mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. 

Keputusan-keputusan tersebut telah diterima oleh Aakar Abyasa selaku pemilik Jouska. Tongam pun mengingatkan agar kegiatan perusahaan seperti perencana keuangan harus memiliki izin. Perusahaan seperti perencana keuangan pun harus memiliki kredibilitas baik agar dipercaya masyarakat dalam melakukan investasi. 

?Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,? terang Tongam L Tobing. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.