Berita Nasional Terpercaya

Peran Pemerintah dan Operator Seluler Untuk Pendidikan

0

HAK atas pendidikan (HAP) terkait hak asasi manusia (HAM) pada umumnya. Dalam konteks akademik, HAM dikelompokkan ke dalam dua bidang, yaitu HAM Sipil dan Politik (Sipol) dan HAM Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob). Dalam pembagian HAM tersebut, HAP merupakan bagian dari kelompok HAM Ekosob (Hernadi A, 2017). Demikian mendasar makna pendidikan dalam hak asasi manusia.

New normal ini kita memikirkan tekanan terhadap sektor ekonomi dan kesehatan, namun yang menonjol pula adalah masalah pendidikan yang merupakan penggerak SDM Indonesia. Pada tataran mulai SD, SMP, SMA, atau mahasiswa merupakan tataran yang rentan dalam menghadapi era new normal, dimana pembelajaran ?daring? menjadi alternatif utama untuk tetap berusaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
Menurut UNICEF “Hampir seluruh 60 juta (anak) tidak sekolah, saat ini sudah mencapai level emergency, dari beberapa survei maupun monitor banyak siswa tidak bisa melakukan pembelajaran jarak jauh, akses internet, listrik terbatas,” (Nugroho, 2020)

Sependek pemahaman saya, masalah yang kerap mengemuka persoalan pembelajaran daring ini adalah biaya pulsa data, sehingga diperlukan terobosan pemerintah dalam menggandeng para PSE/penyelenggara jasa elektronik untuk memberikan solusi atas biaya/harga pulsa data sebagai sarana belajar mengajar. Karena sampai saat ini belum terlihat peran nyata dalam bidang ini, sehingga terkesan belum ada perhatian untuk memberikan infrastruktur media internet untuk mendukung pendidikan di era new normal. Hal ini dapat dilakukan misalnya melalui CSR perusahaan-perusahaan tersebut, atau dana BOS. Pemerintah daerah secara mandiripun dapat melakukan hal ini sesuai dengan batasan kemapuan masing-masing, dan merupakan bagian/ terkait dengan agenda BNPB /tanggap Covid-19. 

Sumbang saran saya, seyogianya mulai dipikirkan/ diberikan solusi akses internet dan biaya menggunakan internet dimulai dari desa-desa/ kampung-kampung, misanya dengan menjadikan fasilitas publik tertentu di desa/ kampung/ sanggar belajar yang dilengkapi oleh akses ?wifi? gratis, tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah disektor pendidikan atau dinas pendidikan dimasing-masing daerah, agar hambatan atau kelambatan pendidikan di era new normal ini dapat teratasi.

Disamping itu, memberikan titik-titik akses wifi gratis untuk keperluan pendidikan juga membantu masyarakat kurang mampu yang acapkali terkendala kepemilikan handphone/ laptop, sedangkan untuk anak-anak SD-SMA tentunya ini merupakan upaya Perlindungan Anak sesuai amanat Undang-Undang dengan UU Nomor 17 tahun 2016. Area publik yang dengan pengawasan protokol new normal dapat menjadikan semangat belajar bagi anak-anak/ remaja, dan mempermudah pendampingan untuk penanganan situs internet bermuatan negatif sesuai Permen No 19 Tahun 2014, dan penerapan ?jam belajar masyarakat?.

Sebagai penutup, mari tetap rajin menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan, mengingat pertambahan sebaran Covid-19 belum melandai, dan tetap bergotong-royong, untuk bersama-sama menjadi penyintas.

Hartanto, SE, SH, M.Hum (Ketua Tim Tanggap Covid-19 Universitas Widya Mataram)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.