Berita Nasional Terpercaya

Tanggap Darurat DIY Diperpanjang Kembali, Dua Hal Menjadi Prioritas

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana (TDB) DIY sampai 31 Agustus 2020. Perpanjangan TDB diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketiga status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY.

Sekretaris Daerah, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan alasan perpanjangan status TDB karena perkembangan kasus konfirmasi positif Covid-19 masih belum bisa dikatakan landai, malah beberapa waktu terakhir ini cenderung naik. Selain itu, Status Bencana Nasional sampai detik ini masih belum dicabut oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa penanganan lain yang masih diperlukan seperti untuk persiapan pemulihan ekonomi, untuk memberikan bantuan sosial dan yang lain. Untuk itu  kita masih memerlukan Status Tanggap Darurat diperpanjang,? jelas Aji di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, usai mengikuti rapat pembahasan perkuliahan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (30/7/2020).

Aji mengungkapkan Pemerintah DIY akan lebih berkonsentrasi pada kesehatan dan pemulihan ekonomi untuk bisa meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi. Ada beberapa skema yang akan dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi karena saat ini laju pertumbuhan ekonomi DIY sudah mulai minus.

Aji menyebut Tanggap Darurat diperlukan untuk bisa menerapkan langkah pemulihan ekonomi dengan bertahap. Selain itu, juga dilakukan sebagai sarana untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kondisi sehingga setiap pergerakan diberbagai sektor bisa tetap dikontrol.

Salah satu yang akan diupayakan adalah pemberian bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi. Tentunya ada persyaratan yang ahrus dipenuhi terlebih dahulu. Kriterianya adalah UMKM yang belum bankable. Usulan ini sudah sampai ke tangan Kementerian Koperasi dan UMKM.

?Ini segera kita eksekusi begitu data yang saat ini sedang kita kumpulkan sudah selesai. Persyaratannya adalah mereka punya usaha, tidak bankable itu, kemudian ini ada pertambahan lagi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi yaitu mereka tidak punya tabungan lebih dari 2,5 juta di rekeningnya,? tutur Aji.

Saat ini selain hal itu, pariwisata juga menjadi sorotan sebagai salah satu unsur yang dikhawatirkan akan menyumbangkan jumlah kasus yang cukup tinggi. Untuk itu, DIY tetap berkomitmen, untuk tetap membuka, namun tidak secara besar-besaran. Tetap ada regulasi yang tidak bisa ditawar. Pengoperasian melalui beberapa tahapan, dan syarat ketat. Sehingga diharapkan pemulihan ekonomi berjalan, namun tidak terjadi lonjakan penambahan kasus.

?Kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam sebuah destinasi, maka destinasi tersebut akan kita tutup sementara. Hal ini agar aturan bisa dipatuhi oleh semua pihak dan protokol kesehatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya,? ujar Aji.

Aji menambahkan, hal serupa akan berlaku untuk wisatawan. Pengunjung yang tidak patuh tidak diperkenankan untuk masuk ke obyek wisata, dan dipersilahkan untuk pulang. (Jat)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.