Berita Nasional Terpercaya

Djoko Tjandra, Buronan Korupsi Kelas Kakap Ditangkap

0

Djoko Tjandra, pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya tertangkap. Penangkapan buronan selama 11 tahun ini dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

“Kami mendapatkan informasi intelijen keberadaan target di Kuala Lumpur dari seminggu lalu, dam siang tadi mendapatkan kepastian keberadaannya, sehingga sore kami langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” demikian penjelasannya setiba di Bandara Halim Perdana Kusuma. 

“Ini merupakan bagian dari kerjasama Police to Police yang biasa kita lakukan dengan kepolisian diraja Malaysia,” imbuhnya.

Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan adalah seorang pengusaha yang telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 29 September 1999 sampai dengan 8 November 1999 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bank Bali. 

Setelah berubah status menjadi tahanan kota, pada 6 Maret 2000 dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kasus Djoko Tjandra tidak memenuhi untuk dilanjutkan, sehingga ia dilepaskan dari tahanan kota. Tidak terima dengan keputusan itu, Moekiat, Jaksa Penuntut waktu itu mengajukan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi dan pada 31 Maret 2000 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan perlawanan ke Pengadilan Tinggi serta memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan menjalankan proses peradilan terhadap Djoko Tjandra kembali.

Namun sekali lagi Djoko Tjandra terlepas dari jerat hukum ketika majelis hakim memutuskan bahwa kasus Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra ini adalah masalah hukum perdata, bukan masuk dalam ranah hukum pidana. pada 28 Agustus 2000 Djoko Tjandra dinyatakan terbebas dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh Majelas Hakim yang terdiri Soedarto (hakim ketua majelis), Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun (hakim anggota).

Antasari Azhar yang waktu itu menjadi Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan kasasi atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung pada 21 September 2000. Namun Majelis hakim Agung MA kembali memberikan keputusan melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan, yang diambil melalui mekanisme voting dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap dengan hakim Artidjo Alkotsar pada 26 Juni 2001.

Pada Oktober 2008 Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.dan pada 11 Juni 2009 Majelis Peninjauan Kembali MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa.

Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 dirampas untuk dikembalikan kepada negara.

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.