Berita Nasional Terpercaya

Mendagri: Kepala Daerah Galakkan Pakai Masker dan Bikin Perda Soal Protokol Kesehatan

0

BERNAS.ID – Presiden Joko Widodo menginstruksikan setiap daerah membuat peraturan daerah (perda) tentang protokol kesehatan Covid-19. Peraturan terkait protokol kesehatan itu harus dilengkapi dengan sanksi, mulai denda, adiministrasi sampai kerja sosial. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Perintah tersebut merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Langkah ini diharapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, memakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan orang, dan cuci tangan. 

“Perintah beliau adalah agar setiap daerah membuat Perda tentang protokol kesehatan covid-19 dengan sanksi di antaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan,” terang Mendagri Tito sebagaimana dikutip Bernas.Id dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, peraturan yang dibuat dapat disesuaikan dengan situasi kondisi di setiap daerah. Perda perlu dibuat sampai pada sanksi yang akan diberikan karena Inpres hanya menginstruksikan kepala daerah saja. 

“Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemda untuk membuat aturannya di daerah masing-masing disesuaikan dengan situasi lokal yang ada,” imbuhnya. 

Pihaknya berjanji akan menyosialisasikan tentang hal ini dalam waktu dekat. Apabila sudah ada peraturan daerah, TNI maupun Polri nantinya akan dikerahkan untuk mendisiplinkan warga sekaligus memberikan sanksi. Tito juga meminta kepala daerah untuk menggaungkan agar masyarakat mau memproteksi diri dari penularan Covid-19 dengan menggunakan masker. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang bepergian tetapi tidak menggunakan masker, alasan yang kerap muncul adalah lupa membawa masker. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.