Berita Nasional Terpercaya

Jika Ada Klaim Jamu Membunuh Virus Corona, BPOM: Belum Ada Izinnya!

0

BERNAS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi terkait beragam klaim produk obat herbal untuk mengobati penyakit, salah satunya Covid-19. Masyarakat diimbau tidak terkecoh ataupun tergoda untuk membeli produk obat herbal tanpa izin dari BPOM. 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan kosmetik BPOM Maya Gustina Andarini menyampaikan suatu obat herbal dapat diklaim mengobati suatu penyakit memerlukan proses yang panjang. Obat itu harus ada izin dan aturannya. Apalagi belakangan muncul klaim telah ditemukan obat untuk menyembuhkan penyakit Covid-19. 

“Pasien itu manusia yang harus diperhatikan haknya. Ketika dilakukan uji klinis pada mereka, makanya ada protokol-protokol yang harus diperhatikan pada subjek peneliti, itu baru akan dapat klaim,” ungkap Maya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2020) sebagaimana dikutip Bernas.Id. 

Dalam konferensi pers terkait maraknya klaim obat herbal Covid-19, Maya mengungkapkan sebenarnya produk jamu sudah ditemukan sebelum covid-19. Apabila jamu diklaim dapat menyembuhkan Covid-19, maka produk jamu itu harus melewati tahapan uji praklinik hingga uji klinik.

“Jadi kalau ada klaim jamu membunuh virus covid-19, itu belum ada dan belum dilakukan (belum ada izinnya) oleh BPOM,” terangnya. 

Produk obat herbal yang mau dijual kepada masyarakat untuk kepentingan penyakit Covid-19 harus mengikuti alur penelitian bahan baku menuju produk obat dengan dukungan data ilmiah. Ia menjelaskan ada tiga tahap pengelompokan dan penandaan obat bahan alam Indonesia, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

“Jamu adalah suatu produk dengan ramuan empiris yang turun temurun dari nenek moyang kita, seperti beras kencur, temulawak dan lainnya, dan klaimnya empiris kita melihat dari beberapa Pustaka, tidak perlu uji klinis karena kita sudah tahu,” jelas Maya. 

Selanjutnya, obat herbal terstandar berasal dari jamu tetapi bahan bakunya terstandar dan konsisten. Keamanan dan khasiatnya juga dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik kepada hewan seperti kelinci atau tikus. Sedangkan tahapan fitofarmaka, keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinik kepada manusia. Uji klinisnya dilakukan kepada manusia, sehingga tingkatnya sama dengan obat tingkat konvensional. Tahapan fitofarmaka tidak semudah saat jamu dikonsumsi oleh manusia. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo turut angkat bicara terkait temuan obat herbal yang ampuh untuk mengobati Covid-19. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan klaim penemuan obat di tengah pandemi Covid-19. Soal ditemukannya obat pasti akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan. 

“Sekali lagi jangan terpancing, jangan ada yang terpengaruh. Kalau pun obat sudah benar ada, maka pengumuman resmi bukan orang per orang tetapi dari Menteri Kesehatan, selain itu belum ada,” ungkap Doni Monardo usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) lalu. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.