Berita Nasional Terpercaya

Pilkades Sleman E-voting Ditunda Lagi Hingga Pilkada Usai

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara e-voting se-Kabupaten Sleman akhir Agustus nanti ditunda lagi. Hal tersebut dipertegas dengan turunnya Surat Edaran Mendagri No.141/- 4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Hal tersebut lantas disikapi oleh Bupati Sleman Sri Purnomo bersama jajaranya untuk sepakat menunda Pilkades serentak hingga Pilkada Sleman usai. ?Tentu dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan wilayahnya masing-masing. Kita sudah siap secara teknis untuk pelaksanaan pilkades dengan 160 calon kepala desa di 49 desa,? ujarnya.

Semula Pilkades dijadwalkan pada 23 Maret 2020, diundur kembali tanggal 30 Agustus 2020. Selanjutnya, karena adanya SE tersebut, Pilkades kembali diundur ke tanggal 20 Desember 2020.

Sri Purnomo beralasan Pilkada merupakan program strategis nasional, sedangkan Pilkades merupakan program strategis daerah sehingga pihaknya lebih memilih mendahulukan program nasional. “Keduanya memang program strategis, namun Pilkada ini kan juga program strategis nasional yang harus dahulukan,” tegas Sri Purnomo di Pendapa Parasamnya Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, SP menyampaikan, nantinya akan ada 49 desa di Kabupaten Sleman yang akan melaksanakan Pilkades dengan sistem e-voting. ?Untuk jumlah pemilih, di Sleman ada sebanyak 444.841 pemilih dengan 10.102 TPS (Tempat Pemungutan Suara-red),? jelasnya.

Berkaitan dengan Kepala Desa (Kades) yang sudah habis jabatannya akan diganti dengan Penjabat (PJ) Kades. Sedangkan untuk desa yang sudah memiliki PJ Kades, maka masa jabatannya akan diperpanjang.”Kades yang habis masa tugas, ketika selesai ya selesai, PJ Kades akan diangkat. Masa jabatan PJ Kades tetap satu tahun. kalau habis ya nanti akan diperpanjang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman Budiharjo tegas menekankan, tidak ada alasan bagi calon-calon kepala desa untuk mengundurkan diri dari pencalonannya kecuali kalau meninggal dunia. Untuk mengantisipasi adanya calon yang akan mengundurkan diri, pihaknya sudah mengatur dalam Pergub dan Perda. Di mana ketika calon sudah ditetapkan, maka tidak boleh mengundurkan diri.

“Kami berupaya menyiapkan Pilkades serentak nanti dengan sebaik-baiknya, mulai dari perangkat komputer, keamanan dan kondusifitas hingga Pilkades usai.” katanya. (jat

Leave A Reply

Your email address will not be published.