Berita Nasional Terpercaya

Lelaki Bergolok Diringkus Polsek Wirobrajan

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Seorang pria bernama Arfi Nugroho alias Wowo (26), warga Pakuncen, Wirobrajan, Jogja terpaksa diringkus jajaran Satreskrim Polsek Wirobrajan. Sebab pria yang kebetulan berprofesi sebagai tukang gali kubur ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa golok untuk melukai seseorang. 

Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyanti menjelaskan jika Arfi terpaksa harus dicokok polisi pada Jumat (7/8) pukul 01.30 dinihari. Kebetulan, pada waktu itu jajaran Polsek Wirobrajan sedang melakukan patroli kewilayahan. 

“Wowo dan rekannya bernama Sigit Setiawan sebelumnya mendatangi rumah seseorang yang diakuinya sebagai rumah kawannya bernama Fondra alias Glendeh yang ada di wilayah Pakuncen, Wirobrajan pada pukul 22.30 WIB. Keduanya sudah dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol,” papar Endang, Kamis (13/8/2020).

Namun, ketika mereka datang hanya bertemu dengan orang tua Glendeh. Wowo dan Sigit memutuskan untuk pergi ke sebuah angkringan tempat di mana Glendeh sering berkumpul dengan teman-temannya. Sebelumnya, Wowo mempunyai masalah dengan Glendeh. Ketika mabuk, Wowo kembali mengingat permasalahan yang dimilikinya dengan Glendeh.

“Mereka kembali tidak menemukan Glendeh, akhirnya keduanya pergi dari angkringan. Di tengah jalan justru keduanya bertemu dengan Glendeh. Cekcok terjadi antara pelaku dan rekannya,” ungkap Endang. 

Aksi saling pukul juga terjadi antara Wowo, Sigit, dan Glendeh yang ternyata juga bersama dengan rekannya. Golok yang sudah dibawa oleh Wowo dan disembunyikan di balik bajunya pun terjatuh. Seketika, Glendeh dan warga akhirnya menghubungi Polsek Wirobrajan. 

“Wowo sempat pingsan saat aksi baku hantam terjadi antara dirinya dan Glendeh. Tersangka sedang kami dalami karena meminum alkohol dan membawa senjata tajam tanpa izin, warga juga  apresiasi karena telah melaporkan kejadian melanggar hukum dan tidak main hakim sendiri,” jelas Endang.

Barang bukti yang berhasil disita dari Wowo adalah sebilah golok yang rencananya akan digunakan untuk melukai orang. Wowo sendiri tidak dilakukan pemanahan. Namun, diharuskan untuk melakukan wajib lapor. 

“Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 ayat 1 tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam di Muka Umum tanpa Izin. Perbuatan pelaku diancam dengan kurungan penjara 10 tahun. Penyidik masih memintai keterangan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (den)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.