Berita Nasional Terpercaya

Sopir Serabutan Cekoki Sopir Rental Kopi Kecubung, Lalu Dirampok

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Nasib sial menimpa Yusak, seorang sopir mobil rental jenis Alphard dari PT Griya Damai Kita. Ia menjadi korban tipu daya kliennya sendiri, Albert (33), warga Semarang, Jawa Tengah yang mengaku Bos Kontraktor, tapi hanya tipu belaka. Usut punya usut, Albert ini ternyata profesinya sopir serabutan. 

Mulanya, Albert melalui rekan yang lain memesan mobil rental untuk diantarkan ke Yogyakarta, Minggu 5 Juli 2020. Yusak sang Sopir diinapkan di Hotel Kangen Yogyakarta, lalu diminta mengantarkan Albert ke Hotel Rich Yogyakarta untuk menginap, tapi nyatanya tidak menginap di sana.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deny Irwansyah mengatakan sekitar pukul sepuluh malam, Albert mendatangi kamar tempat menginap Yusak dengan membawa minuman dan makanan. “Minuman kopi yang dibawa ternyata telah dicampuri dengan bubuk halus kecubung. Yusak pun merasa pusing dan mual,” jelasnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Kamis (13/8/2020).

Selanjutnya, Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 12 siang, Albert meminta Yusak untuk mengantarnya ke Semarang. Karena masih pusing, Albert sendiri yang menyopiri dan Yusak duduk di sebelahnya dengan masih pusing dan mual karena kecubung. “Pukul enam sore, keduanya kembali ke Yogyakarta dengan mampir ke SPBU Salam Magelang untuk menjemput rekan Albert,” ucapnya.

Dua orang rekan Albert pun masuk ke mobil Alphard. Rupanya, dari belakang diikuti mobil lain yang dibawa para tersangka lainnya. “Salah satu rekan Albert pura-pura merasa mual mau muntah dan berhenti di pinggir jalan. Terjadilah pencurian dengan kekerasan, Yusa diturunkan secara paksa di wilayah Tempel oleh para pelaku, lalu didorong di sebuah tebing di pinggir jalan,” beber AKP Deni.

“Mobil dibawa kabur para tersangka. Kurang lebih satu minggu, mobil dapat ditemukan di Malang dengan sudah berpindah tangan beberapa kali. Seluruh pelaku diamankan di Semarang pada Minggu malam tanggal 12 Juli,” imbuhnya.

AKP Deni merinci untuk total pelaku pencurian dengan kekerasan berjumlah 6 orang, yaitu EY (33) warga Gunung Pagi Kota Semarang Jawa Tengah alias Albert, RH (21) warga Beji Ungaran Semarang Jawa Tengah alias Rudi, AS (21) warga Gunung Pagi Kota Semarang Jawa Tengah alias Jengki, AC (27) warga Gunung Pagi Kota Semarang Jawa Tengah alias Jadul, HI (41) warga Meteseh Boja Kendal Jawa Tengah alias Sinyo, dan YP (25) warga Cangkringan Pakem Sleman alias Yusuf.

“Untuk otak pelaku, berinisial RH dan lainnya hanya mengikuti instruksi. Untuk ide kecubung berasal dari tersangka AS yang diakuinya kecubung itu didapatkannya dari pinggir sungai kampungnya,” imbuh AKP Deni.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal hukuman 12 tahun penjara. “Untuk kesepakatan, mobil Alphard akan disewa untuk tiga hari dengan tarif dua juta rupiah sekali perjalanan. Baru dibayar lima ratus ribu rupiah dan akan dilunasi setelah selesai,” tutupnya. (jat

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.