Berita Nasional Terpercaya

Pemkot Yogyakarta Giatkan Lagi Pemantauan Protokol Kesehatan

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal menggiatkan lagi pemantauan penerapan protokol kesehatan. Ini untuk mencegah penularan COVID-19 dalam semua kegiatan pelayanan publik.

“Kami akan terus menggiatkan monitoring dengan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap penerapan protokol kesehatan di semua layanan publik,” kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Senin (31/8/2020).

Menurut Heroe, penerapan protokol kesehatan adalah benteng terakhir dalam mencegah penularan virus corona. Apalagi saat ini hampir semua layanan publik telah berjalan.

“Marilah kita semua membuat jaminan terhadap diri sendiri dan orang lain serta menunjukkan bahwa seluruh aktivitas di Kota Yogyakarta sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta menurutnya telah mendorong pelaku usaha seperti pengelola hotel, restoran, mal, pusat perbelanjaan, dan kafe untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Penerapan protokol kesehatan secara disiplin juga berlaku di warung-warung kecil, toko kelontong, dan seluruh aktivitas lain supaya tidak muncul kasus penularan baru,” kata Heroe.

Menyusul munculnya penularan COVID-19 di warung soto, ia menekankan pentingnya seluruh pelaku usaha menyadari pentingnya menjalankan protokol kesehatan secara disiplin tanpa menunggu peringatan dari aparat atau Gugus Tugas.

Sejak akhir Juli hingga Agustus 2020, penularan COVID-19 cenderung meningkat di Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota meminta seluruh warga disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit tersebut.

“Jika kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik, maka diharapkan pada September terjadi penurunan kasus,” kata Heroe.

Pemerintah Kota sudah memberlakukan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang kegiatan seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.

Peraturan tersebut memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, hukuman melakukan kerja sosial, hingga denda Rp 100.000 pada warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

Pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (den)

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.