Berita Nasional Terpercaya

Surat Imbauan Larangan Kampanye Dikirim ke Parpol dan Paslon Setelah Penetapan

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman sudah membuat surat imbauan untuk dikirim ke partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) yang akan maju Pilkada Sleman 2020. Surat imbauan berisi larangan penggunaan jabatan negara, kepatuhan protokol kesehatan Covid-19, dan penggunaan uang APBD saat kampanye.

Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Sleman mengatakan surat imbauan akan diberikan kepada partai pengusung calon dan pasangan calon. “Kita sudah membuat surat imbauan terhadap partai politik, khusus partai pengusung pasangan calon. Kita melihat rekomendasi ada tiga pasangan calon di Sleman,” jelasnya kepada awak media, Jumat (4/9/2020).

Ia pun mengimbau agar partai politik dan pasangan calon mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. “Untuk pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September, jangan sampai terlambat karena kalau sudah terlambat, otomatis sudah tidak bisa dimohon perbaikan,” tuturnya. 

Abdul Karim mengatakan surat imbauan tersebut akan diberikan ketika sudah ada penetapan dari KPU. “Untuk saat ini, baru proses pendaftaran paslon belum ada penetapan. Kalau sudah ada penetapan, kita akan sampaikan, termasuk netralitas ASN harus dipegang erat oleh petahana,” katanya.

“Kita harus dorong semaksimal mungkin tentang netralitas ASN,” ujarnya.

Mengenai pemberlakuan mahar terhadap pasangan calon, Karim juga mengimbau kalau dipakai agar disampaikan oleh pasangan calon dari partai politik mana pun. (jat

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.