Perlu Perhatikan Perkembangan Kasus Covid-19, Jubir Satgas: Agar Tidak Terjadi Malapetaka
JAKARTA, BERNAS.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta agar pemerintah daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Pilkada merupakan pesta demokrasi yang melibatkan massa tetapi kali ini berlangsung di tengah masalah kesehatan global, yakni pandemi Covid-19.
Ada 309 kabupaten/kota di 14 provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020. Kementerian Kesehatan RI pun memetakan zona risiko kasus Covid-19. Setidaknya ada 45 kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah. Sementara itu, 152 kabupaten/kota masuk dalam zona oranye (risiko sedang) dan 72 kabupaten/kota atau daerah zona kuning. 26 kabupaten/kota merupakan zona hijau atau tidak ada penambahan kasus baru.
“Dalam melaksanakannya kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (10/9/2020) kemarin.
Wiku menegaskan selama mengikuti proses pilkada, para kontestan harus menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19. Bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi berlangsung. Kedua, metode kampanye yang diperbolehkan seperti melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang.
Selain itu disarankan menggunakan media online, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran akan tetapi hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dengan jaga jarak 1 meter. Mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face shield, serta hand sanitizer. Adapun kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah.
“Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah, Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Satpol PP betul-betul bisa menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” kata Wiku sebagaimana dikutip Bernas.Id dari www.covid19.go.id.
Pihak Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama rangkaian penyelenggaran pilkada serentak. KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada serentak.
Wiku menambahkan beberapa kementerian/lembaga seperti Kemendagri, TNI-Polri saling berkoordinasi untuk penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia juga mengakui sudah melihat beberapa pelanggaran mulai dari proses pendaftaran, tes kesehatan dan lainnya.
“Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon kedepan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini,” tegas Wiku.
Para kontestan pilkada harus mengikuti aturan terlebih berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Ia mengingatkan jika calon kepala daerah ingin melakukan kampanye di luar aturan diharuskan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, dinas kesehatan, atau puskesmas setempat. (mta)