Berita Nasional Terpercaya

Deklarasi Pemakaian dan Pembagian 300 Ribu Masker oleh Satpol PP DIY

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Komisi A DPRD DIY, Satpol PP DIY dan BPBD DIY melakukan deklarasi pemakaian masker, Jumat (11/9/2020) di DPRD DIY. Usai deklarasi, sebanyak 300 ribu masker dibagikan kepada masyarakat secara bertahap oleh Satpol PP DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap, deklarasi dan pembagian masker efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Karena itu, menurutnya lebih dari 30 ribu petugas Satlinmas di DIY harus terus diberdayakan untuk melakukan sosialisasi dan kontrol di pusat keramaian.

“Contohnya adalah angkringan-angkringan atau warung-warung yang ramai,” kata Eko.

Ia meneruskan, Pemda DIY harus menyiapkan anggaran yang cukup untuk menunjang vitalitas para petugas Satlinmas Pol PP. Kebutuhan suplemen vitamin mereka harus tercukupi tiap hari.

“Karena mereka yang secara konsisten bertemu masyarakat melakukan sosialisasi dan edukasi,” katanya.

Eko menambahkan, pendatang harus selalu diimbau untuk menjaga kesehatan, dan selalu memakai masker maupun sering cuci tangan. Fasilitas publik termasuk pasar tradisional harus disediakan sarana cuci tangan.

“Aspek keselamatan manusia saya kira tidak perlu dipertentangkan dengan aspek pemilihan ekonomi,” katanya.

Kepala BPBD DIY Biwara Yuswantana menjelaskan, penanganan kesehatan masih bisa tercover dengan baik, meski kasus Covid-19 terus ada di DIY. Pihaknya pun mengaku sudah melakukan sosialisasi pemakaian masker hingga menyebar ke 59 pasar tradisional.

“Kuncinya bagaimana bisa menekan kegiatan di luar. Kalaupun ke luar, tetap pakai masker. Karena itu, sosialisasi terus dilakukan,” katanya.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menambahkan, Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mulai berlaku, Selasa (8/9/2020).

Sanksi tersedia bagi para pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perseorangan maupun pelaku usaha. Dan tiap hari, pihaknya menemukan lebih dari 100 pelanggaran warga yang tidak pakai masker.

“Warga yang melakukan pelanggaran pemakaian masker di ruang publik diberi sanksi menyapu jalan selama 10 menit dengan sapu dan serok. KTP yang bersangkutan diambil untuk didata sekaligus diwajibkan menulis surat pernyataan melanggar aturan protokol kesehatan. Bila pelanggaran dilakukan di kawasan destinasi wisata, mereka diwajibkan memungut sampah yang berserakan,” ungkapnya. (den)

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.