Berita Nasional Terpercaya

KPU Siapkan Peraturan Pelarangan Iklan Kampanye Melalui Media Sosial

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan ketentuan yang melarang iklan kampanye pilkada pada media sosial. Hal ini terungkap dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Wali Kota, Jumat (11/9/2020), yang salah satunya akan mengatur tentang larangan iklan kampanye pilkada di platform media sosial.

Sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam kesempatan uji publik tersebut “KPU akan melarang iklan kampanye di media sosial, karena iklan kampanye hanya dapat dilakukan di media massa”

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 47 ayat 5 dalam rancangan PKPU yang berbunyi: ?Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/ atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di Media Sosial.?

Peraturan ini juga mengatur partai politik maupun pasangan calon dan atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian parpol maupun tim kampanye maupun pasangan calon wajib juga diwajibkan menghapus unggahan atau konten bermuatan kampanye pada akun medsosnya paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir.

Masih berdasar penuturan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU juga akan mengatur tentang mekanisme kampanye virtual di dalam perubahan Pasal 37 ayat 1 dan 3 PKPU 4/2017 terutama disesuaikan dengan situasi pandemi dan transformasi digital yang terjadi dalam masyarakat.

Berikut ini bunyi perubahan Pasal 37:

Pasal 37
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a, didalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring.
(3) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan.

Kemudian pada draft perubahan PKPU itu, KPU juga mengatur tentang ketentuan pemasangan iklan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon paling banyak 200% dari iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi atau kabupaten kota. KPU daerah akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat di media massa cetak, media massa elektronik seperti televisi, radio dan/atau Media Daring terbatas hanya pada media massa online; dan/atau lembaga penyiaran. (/markepol)

Leave A Reply

Your email address will not be published.