Berita Nasional Terpercaya

31 Orang Terjaring Operasi Masker di Pasar Sleman

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Aparat gabungan Polres Sleman, Kodim 0723/Sleman, dan Sat Pol PP Sleman melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di kawasan Pasar Sleman, Senin (14/8/2020). Operasi pendisiplinan protokol kesehatan terkait Peraturan Bupati Nomor 37.1 tahun 2020 ini dilaksanakan mulai pukul 08.00- selesai.

Operasi Yustisi diawali dengan apel yang dipimpin Kabag Ops Polres Sleman, Kompol Danang Kuntadi diikuti oleh 107 personil gabungan Polres Sleman, Kodim 0732/Sleman, dan Sat Pol PP Sleman. “Masyarakat perlu diingatkan terus betapa bahayanya Covid-19. Yang jadi penjuru Sat Pol PP sedangkan TNI Polri hanya sebagai fungsi pendukung,” jelasnya.

“Sasaran operasi yustisi adalah masyarakat yang tidak memakai masker di sekitar pasar Sleman. Teknis pelaksanaannya dengan sweeping,” imbuhnya.

Kompol Danang menyebut apabila menjumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan teguran lisan dan tindakan disiplin serta administrasi/denda. “Adapun jumlah masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 31 orang yakni 15 orang diberi sanksi bela negara, 2 orang diberi sanksi kerja sosial, 10 orang diberi sanksi olahraga, dan 4 orang diberi sanksi teguran lisan,” tutupnya. (jat)

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.