DPRD DIY Konsisten Tak Mau Sebut Nama Anggota yang Positif Covid-19
YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, menegaskan, sesuai aturan, DPRD DIY tidak diperkenankan menyampaikan ke publik nama empat anggota dewan yang positif Covid-19. Keterbukaan pejabat soal Covid-19 disebutnya sebagai urusan pribadi.
“Soal pusat meminta nama pejabat positif dibuka ke publik itu sifatnya imbauan saja. Karena aturan normatifnya tidak boleh,” kata Huda, Kamis (17/9/2020).
Meski Ombudsman RI sebelumnya sempat meminta pejabat publik untuk terbuka saat dinyatakan positif Covid-19, menurut Huda, sebagai lembaga, DPRD tidak berhak menyampaikan informasi itu ke publik.
“Kami harus ikuti aturan, mulai dari hasil swab test sampai tracing. Jika pusat mengimbau terbuka, itu urusan masing-masing pribadi,” sambungnya.
Ia meneruskan, kewajiban pimpinan dewan adalah menindaklanjuti temuan dari hasil tes swab oleh Dinas Kesehatan. Untuk itu, mulai kemarin sampai Senin (21/9/2020), gedung DPRD DIY ditutup untuk penyemprotan disinfektan. Rapat-rapat DPRD pun diadakan secara daring.
Huda menjelaskan, tes swab pada anggota dewan, Sabtu (12/9/2020), adalah murni inisiatif DPRD untuk memberi contoh kepada masyarakat bahwa Covid-19 bisa menyerang siapa saja. Waktu itu, 32 dari 55 anggota DPRD DIY menjalani tes usap. Hasilnya, empat orang positif Covid-19.
“Gelombang kedua sebanyak 23 orang kemarin juga melakukan swab test namun hasilnya belum keluar,” jelasnya.
Huda menyatakan belum tahu hasil tracing atas keempat anggota DPRD DIY yang positif Covid-19. Namun ia menduga mereka terpapar karena transmisi lokal di DIY. Sebab, anggota dewan saat ini sedang membahas APBD DIY 2021 dan kerap menghadiri rapat paripurna. (den)