Berita Nasional Terpercaya

Curhatan Perempuan Didenda Karena Turunkan Masker, Ini Tanggapan Polisi dan Satgas Covid-19

0

BERNAS.ID – Pemakaian masker menjadi salah satu kebiasaan baru saat ini mengingat adanya ancaman virus corona. Aparat keamanan pun melakukan razia masker untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Saat melakukan kegiatan di luar rumah wajib memakai masker termasuk saat berkendara.

Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri Brigjen Hendra Suhartiyono menyampaikan penindakan terhadap pengendara mobil yang tidak memakai masker meski hanya sendiri merupakan sebuah kedisiplinan. 

“Itu disiplin pribadi, sepanjang dia kurang (disiplin) otomatis dia keluar kemana-mana bisa kurang (disiplin) maka seyogyanya memang kalau keluar rumah ya menggunakan masker walau nyetir sendiri,” ungkap Hendra saat diskusi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (17/9/2020).

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada kesempatan diskusi di BNPB. Menurutnya, penindakan terkait sebagai pengingat kepada seluruh masyarakat terutama di wilayah DKI Jakarta ada Pergub No 88 Tahun 2020 yang mengatur bahwa saat masyarakat beraktivitas atau melakukan kegiatan di luar rumah diwajibkan memakai masker termasuk saat berkendara. 

“Jadi ketika kita masuk kendaraan, walaupun sendiri tetap menggunakan masker karena dalam perjalanan tidak menggunakan masker, kita tak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak, kita tidak tahu. Ini sebenarnya upaya (pencegahannya),” terang Arifin. 

Sebelumnya, viral video yang berisi curahan hati seorang perempuan yang kena sanksi karena tidak menggunakan masker dengan benar. Ia terjaring Operasi Yustisi Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Perempuan bernama Evani Jesslyn itu mengaku memakai masker sedikit diturunkan ke dagu dan hanya seorang diri di dalam mobil. Unggahan di akun Instagram pribadi Evani itupun ramai diperbincangkan warganet. Bahkan, ia merasa kecewa karena digiring ke kerumunan orang yang juga kena denda dan membuat situasi tidak aman untuknya. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menanggapi viralnya video tersebut dan komplain dari Evani maupun warganet lainnya. Ditegaskan Wiku penggunaan masker perlu dilakukan ketika di dalam kendaraan pribadi.

“Peraturan itu menyatakan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi menggunakan masker. Penggunaan masker ini pun yang menutupi hidung, mulut, dan dagu,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Ia kembali mengingatkan apabila berada di luar rumah termasuk berkendara wajib memakai masker. Pemakaian masker menjadi salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19. 

“Jadi, dimohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut. Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular Covid-19,” tandas Wiku. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.