Berita Nasional Terpercaya

Komite Penanganan Covid10 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Bahas Fokus Penanganan di 8 Propinsi Prioritas

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengadakan Rapat Pleno rutin mingguan pada Jumat 18 September 2020.

Seperti dilansir dalam siaran pers KPC-PEN, rapat membahas tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Pleno minggu lalu (11 September 2020), antara lain pertama terkait pelaksanaan koordinasi dan monitoring Program Penanganan Covid-19 di 8 provinsi prioritas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan, yang dikoordinasikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kedua, terkait dengan pelaksanaan relaksasi kapasitas rumah sakit dan monitoring kapasitas tempat tidur (TT) Isolasi dan ICU untuk menurunkan bed occupancy ratio (BOR), telah dilakukan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan dan non-rujukan dan penyiapan Flat Isolasi Mandiri di Tower 5 Wisma Atlit Kemayoran. Ketiga, terkait pemanfaatan hotel bintang 2 dan 3 sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tingkat keterisian TT Isolasi ICU pada RS Rujukan di DKI Jakarta dan Bali sudah melebihi 50 persen kapasitas total yang tersedia. Khususnya, Provinsi Bali perlu mendapat perhatian khusus, sebab BOR tinggi, meski case fatality rate (CFR) di bawah nasional. Per 17 September 2020, BOR nasional 38,54 persen dan CFR nasional 3,96.

Airlangga Hartarto mewakili KPC-PEN, menyampaikan bahwa untuk DKI Jakarta, per tanggal 17 September 2020, tingkat keterisian TT Isolasi dan TT ICU pada RS Rujukan di DKI Jakarta telah turun menjadi 58 persen, dan dengan telah diantisipasinya penambahan jumlah kasus baru melalui peningkatan fasilitas TT, maka rencana penggunaan Gedung Olah Raga (GOR) untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19 sudah tidak diperlukan lagi.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan manajemen perawatan pasien yang lebih baik, antara lain terapi pengobatan yang lebih baik (misal protokol penanganan di ICU), kesediaan obat, SDM, dan kapasitas tempat tidur RS yang memadai. Juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah.

Terkait pengadaan vaksin, sudah ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang akan mengatur secara lengkap proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, serta pelaksanaan vaksinasi/ pemberian imunisasi.

Selanjutnya yang sangat penting dan perlu segera diselesaikan adalah perlunya pengaturan protokol pelaksanaan vaksinasi, dan pemerintah yang dikoordinasikan Kemenkes telah menyiapkan Roadmap Rencana Nasional Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19. Selain itu juga telah dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri yang dikoordinasikan Ketua Pelaksana PC-PEN untuk membahas protokol pelaksanaan vaksinasi.

?Roadmap ini akan mengatur secara lengkap pelaksanaan vaksinasi, termasuk menyiapkan timeline dan tahapan pemberian imunisasi. Rencananya Roadmap akan diselesaikan dan dilaporkan pada Rapat Pleno minggu depan,? ujar Airlangga.

Selain itu, akan disusun juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, yang mengatur mengenai penetapan jumlah dan jenis vaksin, pengadaan vaksin, pembelian vaksin, penetapan kriteria dan prioritas penerima dan prioritas wilayah, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi, dan sebagainya.

?Critical time-nya adalah tiga bulan (sampai Desember 2020). Kita harus menjaga, jangan sampai ada lonjakan ekstrim dan kondisi tidak normal, sebelum vaksinasi mulai dilakukan,? ungkap Menko Airlangga.

Sementara, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Satgas PC-19. ?Untuk ini sudah diterbitkan SE dari Mendagri kepada para Kepala Daerah,? imbuh Airlangga.

Selain itu, telah ada penandatanganan MoU antara Menkes dengan UNICEF yang disaksikan Menteri BUMN dan Menteri Luar Negeri tentang pengadaan vaksin dengan skema multilateral. Untuk uji klinis di Bandung akan diinfokan hasilnya pada pertengahan Oktober 2020.

Tim Pelaksana dan Satgas PEN pun diminta mempercepat koordinasi terkait penyelesaian program-program PEN yang realisasinya masih rendah. ?Untuk percepatan realisasi program-program yang realisasinya masih rendah, khususnya pembiayaan korporasi, akan dilakukan koordinasi antara Tim Pelaksana, Satgas dan K/L terkait,? tutur Menko Airlangga.

Realisasi anggaran PEN per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6 persen terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp.605,2 Triliun. Jika dilihat per kelompok program, realisasinya: Kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47 persen), Perlindungan Sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49 persen), Sektoral K/L atau Pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26 persen), Insentif Usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43 persen), dan Dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34 persen).

Potensi realisasi/ penyerapan anggaran PEN sampai akhir tahun 2020, yakni Kesehatan (Rp84,02 triliun), Perlindungan Sosial (Rp242,01 triliun), Sektoral/ Pemda (Rp71,54 triliun), UMKM (Rp128,05 triliun), dan Pembiayaan Korporasi (Rp49,05 triliun), serta Insentif Usaha (Rp.120,61 triliun). ?Perkiraan realisasi/ penyerapan anggaran PEN akan bisa mencapai 100 persen, namun akan ada perubahan komposisi re-alokasi antar 6 kelompok Program PEN,? ujar Menko Airlangga.

Usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat, Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5 persen menjadi 1 persen), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Juga ada program perluasan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Perluasan Banpres Produktif dari Rp9 juta menjadi Rp15 juta, Beli Produk UMKM, dan Voucher Pariwisata.

?Selain itu, untuk mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,? jelas Menko Airlangga.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dirjen Yankes, PHEOC, dan BPS per 17 September 2020, suspek Covid-19 berjumlah 103.209, sementara kasus (probable) sebanyak 164 (periode 9-16 September 2020). Selanjutnya, spesimen diperiksa RT PCR + TCM berjumlah 2.769.924, dan pemeriksaan negatif sejumlah 1.419.696. Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 273.492.454 jiwa, maka rasio tes PCR+TCM adalah 10.128 tes per 1 juta penduduk.

Kalau kasus konfirmasi positif sebanyak 232.628, dari jumlah itu yang mendapat perawatan sejumlah 56.720, dan kasus selesai isolasi atau sembuh sebanyak 166.686 kasus (recovery rate nasional 71,65%). Sedangkan, jumlah kasus meninggal dengan konfirmasi Covid-19 sejumlah 9.222 kasus (CFR 3,96). Jadi, apabila dibandingkan kasus global, angka kematian di Indonesia masih lebih tinggi 0,8 persen.

Leave A Reply

Your email address will not be published.