Berita Nasional Terpercaya

PB MDHW: Lanjutkan Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat

0

JAKARTA BERNAS.ID – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memutuskan tidak akan menunda Pilkada 2020 meski muncul banyak masukan penundaan. Jokowi mengambil keputusan ini setelah mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur masyarakat termasuk ormas-ormas besar. 

Kemarin Selasa (22/09) Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan bahwa setelah melalui rapat koordinasi dan pertimbangan mendalam, presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Pendapat Presiden ini sudah disalurkan oleh Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan berbagai pihak. 

Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Majelis Dzikir Hubbul Wathon (PB MDHW) melalui Ketua Umumnya, KH. Musthofa Aqil Siradj, menyampaikan bahwa keputusan presiden sudah melalui pertimbangan yang sangat mendalam dan matang karena ini merupakan sebuah proses berbangsa dan bernegara yang harus dilalui. 

Pilkada menurutnya merupakan proses demokrasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Pemilihan pemimpin merupakan amanat dari konstitusi dan juga kewajiban kita sebagai umat. 

“Sebagaimana sebuah hadits mengatakan –Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya–Dalam berpergian atau safar saja Rasul menyuruh kita memilih pemimpin apalagi ini dalam sebuah wilayah atau daerah yang sudah waktunya memilih pemimpin, “kata Kyai Musthofa. 

KH. Musthofa Aqil Siradj menyampaikan hadits ini secara jelas memberikan gambaran betapa Islam sangat memandang penting persoalan memilih pemimpin. Hadits ini memperlihatkan bagaimana dalam sebuah kelompok Muslim yang sangat sedikit (kecil) pun, Nabi Muhammad SAW  memerintahkan seorang muslim agar memilih dan mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.

“Apalagi dalam sistem demokrasi di Indonesia, di mana pemimpin dipilih secara langsung oleh masyarakat, diatur kapan waktu pelaksanaannya, bahkan berapa kali lamanya memimpin juga sudah ditentukan Undang-undang. Jadi memilih pada waktu yang ditentukan itu juga sebuah kewajiban. Apalagi pilkada 2020 ini sebenarnya sudah ditunda dari September ke Desember besok,” tambah Kyai Musthofa. 

Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI beserta penyelenggara Pemilu sudah sepakat untuk tetap melaksanakan pilkada 2020. 

“Saya rasa para wakil rakyat di DPR yang diisi oleh tokoh dari berbagai kalangan ada dari NU, Muhammadiyah dan kelompok-kelompok strategis lainnya sudah mempertimbangkan dengan matang terkait potensi risiko apabila Pilkada tetap dilaksanakan ditengah pandemi. Oleh sebab itu, pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu pastinya sudah menyusun berbagai langkah dan strategi supaya Pilkada tetap sukses tanpa mengenyampingkan keselamatan dan kemaslahatan”, kata Kyai Musthofa. 

Ketum PB MDHW juga mengajak masyarakat bersama-sama mendukung dan mengawal semua keputusan dari pemerintah, baik yang terkait Protokol Covid-19 ataupun Pilkada. Menurutnya, menjaga keselamatan jiwa merupakan inti dari agama, sebagaimana termaktub dalam maqasid syari'ah, tapi stabilitas kepemimpinan dan politik juga hal yang sangat penting untuk dijaga. 

Kyai Musthofa Aqil menambahkan jika pada waktu pemilihan yang sudah ditentukan oleh UU ada ujian, gangguan atau musibah maka pemerintah yang harus mengatur dan memutuskan pemilihan itu. 

Pandemi Covid-19 yang dialami oleh Indonesia dan seluruh negara di dunia banyak mengubah hal dan juga mengganggu jalannya sebuah perjalanan kehidupan manusia. 

“Saya percaya bangsa Indonesia mampu melewati ini semua. Untuk Pilkada menurut saya harus tetap lanjut dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah, KPU, aparat keamanan, TNI Polri harus bisa memastikan pilkada berjalan dengan baik,” tutup Kyai Musthofa Aqil Siradj yang juga pengasuh Ponpes Kempek Cirebon ini. (nch)

Leave A Reply

Your email address will not be published.