Puluhan Pekerja Hotel Adukan Nasibnya di Disnaker Sleman
SLEMAN, BERNAS.ID – Sebanyak 55 pekerja PT Griya Asri Hidup Abadi (Hotel Grand Quality Yogyakarta) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Mayoritas pekerja sudah bekerja sejak hotel pertama kali beroperasi tahun 1992.
Perwakilan pekerja, Nur Aisyah mengatakan para pekerja hanya ingin menuntut hak-haknya karena memang sesuai dan ada tercantum di UU Ketenagakerjaan. “Semua yang sudah diberlakukan kepada kami seperti gaji, uang pensiun, uang pesangon, serta masa kerja kami yang sudah dari tahun 1992. Kami menuntut semua itu sesuai dengan Pasal 169 undang-undang Ketenagakerjaan 169 No.13 Tahun 2003,” jelasnya, Jumat (25/9/2020).
Diketahui sejak tanggal 2 April 2020, pihak hotel menghentikan operasional hotelnya dan menghentikan pemberian upah kepada pekerja dan premi BPJS Ketenagakerjaan, serta sejak September, menghentikan premi BPJS Kesehatan. “Dari teman-teman sudah siap semua untuk tidak bekerja kembali karena sepakat mengajukan PHK karena situasi yang sudah tidak kondusif lagi,” imbuhnya.
Sedangkan, Marganingsih, Ketua FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri) Regional Jawa Tengah dan DIY mengatakan pengajuan PHK pekerja sudah sesuai Pasal 169 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. “Beberapa kali melakukan pertemuan, hasilnya masih belum ada sama sekali,” ucapnya.
“Kami melakukan mediasi hari ini, tapi dari pihak pengusaha tidak datang. Kami akan melakukan mediasi lagi yang kedua, semoga mereka datang,” imbuhnya.
Marga pun menyampaikan alasan mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak pengusaha karena soal kebutuhan makan, tidak ada liburnya sehingga perjuangan harus dimulai. “Total kompensasi yang diajukan oleh para pekerja untuk 55 orang sebesar Rp 4.145.577.859 (empat miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah),” tuturnya.
Sedangkan, Aris Juni Kurniawan, Kepala Seksi Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Sleman telah menerima aduan dari puluhan pekerja dan mengagendakan kembali mediasi antara para pekerja dengan pihak pengusaha. (jat)