Berita Nasional Terpercaya

Adanya Salah Interprestasi Wamen ATR Dalam Mengkaji Kondisi Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Ulayat

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Pernyataan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Surya Tjandra, di dalam, Webinar Kondisi terkini Masyarakat Adat dan Hak Ulayatnya, digelar Universitas Negeri Andalas Padang dan USU Medan, beberapa waktu lalu, dipertanyakan pengajar hukum.

Sebelumnya, Surya menuturkan mengenai masih adanya masyarakat di beberapa titik di Indonesia beliau memaparkan mengenai Shifting Perspectives Dengan luasnya dampak dan manfaat dari pembangunan Indonesia, penyeddiaan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat menjadi penting dalam praktik pembangunan berkelanjutan. 

?Pemerintah memiliki Tujuan untuk menyediakan ruang hidup MHA (masyarakat Hukum Adat) yang proposional dan berkepastian hukum demi pembangunan yang merata? ujar Surya saat memaparkan di Webinar.

Surya mengungkapkan,  Presiden RI pernah datang untuk Orang Rimba dan Presiden menemukan bahwa Maret 2015 mendapat cerita bahwa 11orang rimba meninggal dunia, akibat berbagai ancaman kompilasi kesehatan. Faktor utama adalah penyempitan ruang hidup, kelaparan dan keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan dan tanaman obat tradisional

Presiden Jokowi menuturkan kepada Orang rimba ?Ya sudah, Nanti disiapin rumah, bibit dan lahan. Bu Menhut sudah nyiapin, Pak Bupati, Pak Gubernur. Nanti yang mengenai rumahnya diurus Mensos,” kutip Surya.

Surya menjelaskan pemerintahan menunjukan adanya keperhatiaan kepada ke11 orang rimba yang meninggal diakibatkan Masyarakat adat terganggu dengan adanya Investor masuk.

Pelaksanaan Reformasi Agraria akan digalakan dengan Inklusif terhadap Masyarakat Hukum Adat dari tahap penataan aset hingga penataan akses dengan kegiatan pemberdayaan berbasis kemitraan, konsulidasi tanah, penguatan via tataruang dan penyediaan fasum dan fasos.

 Kebutuhan dalam pelaksanaan revormasi Agraria yang Infklusif juga mengatasi ketimpangan dan memberikan kepastian hukum bagi perilaku usaha dan MHA.

?Hampir sebagian besar wacana Hukum adat itu seperti terpisah dalam hukum agraria, komentar Aktivis hukum adat tidak nyambung dengan orang Agraria dan orang agraria tidak nyambung dengan hukum adat, Barangkali memang disiplin ilmu dari Agraria dan Hukum Adat sama sama kuat dan asik dengan dirinya sendiri pada realitanya tidak bisa dipisahkan?.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof Yulia Mirwati, menanyakan pernyataan Wamen mengenai pernyataan pak Wamen.

?Kok wamennya kurang paham keterkaitan hukum adat masyarat hikum adar dan ulayatnya ya, apa ini suat politik untuk menjagal uu MHA yang sedang dibahas di dpr?, tidak bisa lho hak ulayat dijadikan hak individual tetapi juga tidak bisa hak ulayat masyarakat hukum adat dibiarkan tidak diberi kepastian hukum. 

Kalau kepastian hukum dalam hak atas tanah dilakukan dengan pendaftaran tanahnya maka revisi pp 24 dengan konsep bahwa pendaftaran hak ulayat tdk sama dg hak individual seperti di pp24, sampai kapanpun, untuk menghilangkan masyarakat hukum adat atau melepaskan masyarakat hukum adat dari uupa itu tidak mungkin kecuali UUD.

Sedangkan ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) Indonesia Dr Laksanto Utomo mengatakan mudah-mudahan tidak ada salah interprestasi oleh Wamen pada acara webinar?.

Selanjutnya Laksanto menawarkan agar ada persamaan persepsi diadakan pertemuan sekali lagi APHA dan Wakil Menteri ATR BPN dalam waktu dekat, dan Wamen menyambut positif atas ajakan tersebut.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.