Berita Nasional Terpercaya

Kafe dan Restoran Dukung Penerapan Program KTR

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan The Union dan Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi Pemilik Kafe dan Restoran di Wilayah Kota Yogyakarta pada 29 September 2020. 

Narasumber dari acara ini adalah drg. Emma Rahmi Aryani, M.M, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta; Drs. ST. Totok Suryonoto, MSi, Kepala Seksi Satpol PP Kota Yogyakarta; Krismono Adjie, S.Pd.,M.Pd, Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta; dan Agung Priyono, HRD Manager Waroeng Steak.

Acara diselenggarakan di Hotel Tjokro Style dan dihadiri perwakilan Kafe dan Restoran di Kota Yogyakarta. Perda KTR sudah mulai diterapkan di Kota Yogyakarta sejak tahun 2018.

Restoran dan kafe termasuk tempat umum yang dapat diakses masyarakat dan tempat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat. Perda ini memberikan kewajiban kepada pengelola/pemilik usaha untuk memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok, tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR, memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok, serta melakukan pengawasan pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 bulan. 

Totok Suryonoto dari Satpol PP Kota Yogyakarta menyampaikan mekanisme penerapan Perda KTR yang juga dapat mendatangkan manfaat bagi pengunjung terutama yang tidak merokok. “Pandemi Covid-19 dapat menjadi momen pengusaha untuk dapat maksimal dalam penerapan Perda KTR. Aktivitas merokok memiliki hubungan erat dengan kejadian Covid-19,” ucapnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, M.M,  menyampaikan, bahwa perokok memiliki resiko yang lebih tinggi untuk terkena virus Covid-19 karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas, perokok berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan pernafasan, kapasitas paru-paru perokok berkurang. “Sehingga meningkatkan risiko penyakit serius, merokok dapat menularkan virus dari tangan ke mulut karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya, merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus corona,” katanya. 

Sementara itu Krismono Adjie dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyebutkan, bahwa saat ini sudah ada mekanisme verifikasi kafe dan restoran terkait penerapan protokol kesehatan di tempat usaha. “Pengusaha Kafe dan Restoran dapat mengakses website Dinas Pariwisata untuk mendapatkan form dengan cara mendownload kemudian dikirimkan ke Dinas Pariwisata untuk mendapatkan verifikasi kelayakan usaha sesuai protokol kesehatan. Pengusaha yang sudah mengajukan, nantinya akan dibantu dalam mempromosikan usaha kepada wisatawan,” katanya.

Agung Priyono sebagai manager usaha  Waroeng Steak menyampaikan pengalaman yang sudah dilakukan Waroeng Steak dalam penerapan Perda KTR. Penerapan tidak hanya pada pengunjung tetapi juga pada karyawan yang bekerja. Penerapan Perda KTR dilakukan juga dengan memisahkan pengunjung yang merokok dan pengunjung yang tidak merokok serta usaha mempromosikan Stop Merokok pada masyarakat di daerahnya.

Acara ini diakhiri dengan Penandatangan Komitmen Bersama Dalam mendukung Program Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta oleh peserta yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Consultant The Union untuk Indonesia, dan Manager Program Muhammadiyah Steps UMY. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.